Pemekaran Tetap Berjalan Meski Moratorium, Pemkab Banyumas Lengkapi Berkas Usulan Daerah
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat-JUNI R/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banyumas memastikan proses administrasi usulan pemekaran daerah otonom baru (DOB) masih terus berjalan. Meski kebijakan moratorium pemekaran daerah secara nasional hingga kini belum dicabut pemerintah pusat, Pemkab Banyumas tetap optimistis melengkapi seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat menjelaskan, proses panjang pemekaran tersebut telah dimulai sejak kajian bersama Universitas Diponegoro (Undip) pada 2003. Kajian itu kemudian diperbarui melalui kerja sama DPRD dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2020 dan menyimpulkan bahwa Kabupaten Banyumas layak dimekarkan.
"Proses administrasi pendukung, termasuk hasil rapat paripurna persetujuan bersama Bupati dengan DPRD, telah secara resmi kami serahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 31 Maret 2021, dan dilanjutkan ke DPD RI serta MPR pada 23 September 2021," ujar Nungky.
Saat ini, tahapan usulan pemekaran tersebut berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sesuai ketentuan, Gubernur bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah harus melaksanakan rapat paripurna untuk memberikan persetujuan bersama terhadap usulan pemekaran tersebut.
BACA JUGA:Petani Kedungpring Banyumas Tetap Tanam Saat Kemarau, Lahan Beralih ke Jagung dan Semangka
Berdasarkan informasi terbaru pada Januari 2026, Pemprov Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bahan penyusunan kesepakatan rapat paripurna terkait usulan pemekaran Kabupaten Banyumas.
Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri menyatakan bahwa meskipun moratorium pemekaran masih berlaku, Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak melarang proses administrasi usulan untuk tetap berjalan. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Banyumas untuk terus menyiapkan kelengkapan administrasi meskipun belum ada kepastian kapan moratorium akan dicabut.
Nungky mengakui terdapat sebanyak 375 usulan pemekaran wilayah di seluruh Indonesia yang saat ini masih terganjal kebijakan moratorium. Kendati demikian, Pemkab Banyumas memilih tetap mempersiapkan seluruh berkas secara matang agar usulan tersebut sudah final ketika pemerintah pusat resmi mencabut moratorium.
Menurut Nungky, kesiapan administrasi menjadi penting agar proses usulan tidak kembali dari awal ketika kebijakan moratorium berubah. Pemkab Banyumas pun tetap mengikuti tahapan yang berlaku sambil menunggu perkembangan kebijakan pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat memberi saran bahwa usulan itu sebaiknya menjadi dua daerah otonom saja yaitu Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto, dari yang semula usulan tiga daerah otonom," pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


