DEADLOCK : Martin dan Pengacara meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Purwokerto tanpa hasil, karena Ashanti kembali tak hadiri mediasi.DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS
PURWOKERTO-Sidang mediasi lanjutan dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Istri Anang Hermansyah, Ashanty antara Direktur Aestetic Care, Martin Pratiwi kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Kamis (12/12) berakhir deadlock. Pasalnya dalam mediasi keempat kemarin yang seharusnya menghadirkan pihak tergugat, Ashanty maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
"Mediasi tadi deadlock. Kalau misal kuasa hukum atau Ashantynya datang, sidang akan berlangsung 12 Desember. Namun karena pihak tergugat tidak hadir jadi langsung sidang pada inti perkara pada 17 Januari mendatang," ujar Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan SH.
Menurut dia, tidak ada itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Ya nanti kita tunggu saja di sidang pembuktian selanjutnya. Kalau memang tidak hadir juga ya terus dilanjutkan, bagaimana putusan hakim nantinya," ujar Aditya.
Sementara Martin Pratiwi mengatakan, dirinya sudah sempat menghubungi pihak dari Ashanty namun tidakk ada respon. "Sudah saya telfon, tapi tidak diangkat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.Penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.(ali)