Dua Pelaku Pengroyokan Divonis Berbeda

Rabu 09-10-2019,09:30 WIB

JELANG SIDANG : Dua terdakwa pengroyokan saat akan menuju ruang sidang.ALI IBRAHIM/RADAR BANYUMAS Korban Tak Puas Dengan Putusan PURWOKERTO-Suharso (40) dan Kasman (38) keduanya warga Wangon hanya bisa duduk terdiam dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin. Keduanya divonis berbeda. Suharso divonis delapan bulan penjara, sementara Kasman divonis enam bulan. Keduanya dihukum lantaran melakukan pengroyokan terhadap Warkim (51) warga Desa Klapagading, Wangon, pada Maret lalu. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni memutuskan, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengroyokan. Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pranoto yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa Suharno satu tahun dan Kasman delapan bulan menyatakan menerima. Namun begitu, korban Warkim yang turut hadir dalam persidangan merasa putusan dari hakim teramat ringan. "Ya jelas saya kurang puas. Karena akibat pengroyokan itu telinga saya selama tiga bulan terganggu pendengarannya. Selain itu dua orang lainnya tidak ikut disidang, padahal saat di BAP oleh kepolisian ada empat orang," katanya. Selain itu, ia tidak puas lantaran ia juga diancam dibunuh oleh terdakwa. "Ditambah lagi ini sudah direncanakan, dan saya diancam akan dibunuh," ujar korban. Meski begitu, ketua majelis hakim Dian Anggraeni meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim. "Ya semua pihak sebaiknya menghormati semua putusan hakim," ujarnya. Dalam surat dakwaan sebelumnya, peristiwa yang menyeret dua terdakwa ke meja hijau berawal pada Selasa (29/3) lalu. Saat itu terdakwa Suharso dan Kasman diberitahu saudaranya Suyidi jika Warkim akan menyantet para terdakwa. Terdakwa juga mencurigai lantaran kakaknya juga meninggal mendadak. Keesokan harinya, dua terdakwa mengajak temannya Sadali dan Rusman untuk menemui korban di rumah mertuanya. Sampai di rumah mertuanya, kedua terdakwa tak bertemu dengan mertua korban Atmowiarjo. Kedua terdakwa ini menanyakan keberadaan korban yang pada saat itu sedang keluar bersama istrinya Kasiati. Tak berselang lama, korban dan istrinya pulang. Tanpa bertanya lebih panjang, Kasman langsung memegang kerah baju korban dan menariknya. Di saat bersamaan, Suharso langsung memukul pelipis kiri korban. Saat itu terjadi perkelahian dan pengroyokan. Namun peristiwa itu berakhir setelah warga dan ketua RT setemat mendatangi lokasi. KOrban yang mengalami luka segeramelakukan visum dan akhirnya menangkap para terdakwa. Korban melanjutkan, peristiwa pengroyokan diduga dipicu masalah sengketa ahli waris. Tanah milik kakak istri korban menyatakan tanah seluas 17 ha juga diklaim oleh Suharso. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait