Dua Wanita Muda Diciduk Polisi

Senin 07-10-2019,09:05 WIB

SAKSI : Pegawai yang menemukan data penggelapan uang perusahaan sedang dimintai keterangan oleh polisi (istimewa) Gelapkan Uang Perusahaan PURWOKERTO-Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan menangkap dua wanita lantaran melakukan penggelapan di perusahaannya, kemarin. Dua wanita tersebut yakni Riska Febriani (24) warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat dan Farida (20) warga Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang. Kapolsek Purwokerto Selatan AKP Subeno melalui Kanitreskrim Iptu Sudiro mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah mendapat laporan dari Antonius (74), HRD Perusahaan yang merupakan warga Purwokerto. Antonius melaporkan jika terjadi penggelapan di dalam perusahaan tempatnya bekerja yang berletak di Jalan S Parman, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan. Menurut Sudiro, korban merasa ada kejanggalan dengan nota-nota yang dikeluarkan perusahaannya. Setelah dilakukan audit sejak tahun 2016, ternyata ada faktur fiktif. "Jadi kedua pelaku yang merupakan di bagian beli barang memark up fakturnya," jelas Sudiro. Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan di rumah tersangka masing-masing. "Setelah diinterogasi mereka mengakuinya. Mereka melakukan aksinya ini ternyata sejak tahun 2016 lalu," terangnya. Akibat perbuatan tersangka ini, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 225.507.871. Menurut sudiro, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membuat nota pembelian fiktif dengan menambah jumlah barang dan harga untuk mengambil pembayaran di kasir. Sementara nota asli dibuang. "Uangnya mereka habiskan untuk keperluan pribadi," jelas Sudiro. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait