Lepas Knalpot : Salah satu pengendara sepeda motor melepas knalpot brong usai ditilang polisi.ALI IBRAHIM/RADARMAS
Terjaring Operasi Satlantas Polres Banyumas
PURWOKERTO-Puluhan pengendara sepeda motor terpaksa harus melepas knalpot brong yang mereka gunakan. Mereka membongkar knalpot bersuara keras tersebut untuk diganti dengan knalpot standar di halaman Satlantas Polres Banyumas, Senin (17/6) kemarin.
Puluhan pengendara sepeda motor tersebut terjaring operasi penegakan peraturan yang digelar Satlantas Polres Banyumas, Sabtu (15/6) malam lalu. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, ada sebanyak 142 kendaraan roda dua yang dirazia.
"Dari 142 kendaraan tersebut, 80 kendaraan ditilang. Mereka ditilang lantaran tidak melengkapinya dengan surat-surat, dan sebagian besar menggunakan knalpot bring," jelasnya melalui Kasatlantas AKP Himawan Aji Angga.
Bagi yang menggunakan kenalpot brong kendaraan langsung diamankan untuk kemudian diharuskan menggantinya dengan knalpot standar, kemarin. Mereka terlebih dahulu ditilang dan diharuskan mengikuti sidang.
"Kami menilang pengguna knalpot brong atau racing bukan tanpa alasan, namun sudah ada aturan dalam Pasal 258 UU Lalu Lintas. Kami juga menggunakan alat pengukur kebisingan. Ambang batas yang dibolehkan yakni 80 desibel. Sedangkan mereka yang kami tilang lebih dari itu," jelasnya.
Diharapkan dengan kedepan para pengendara akan mematuhi lalulintas. "Pada tahun ini sampai bulan insudah ada sekitar 50 knalpot brong yang kami sita. Rencananya dikemudian akan kami musnahkan," imbuhnya. (ali)