KKP Gagalkan Penyelundupan Hiu Paus ke Tiongkok

Sabtu 28-05-2016,02:41 WIB

JAKARTA – Kasus perdangangan ilegal satwa langka kembali terjadi di tanah air. Kali ini menimpa sepasang hiu paus (rhicondon typus) yang hendak diselundupkan dalam keadaan hidup oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ke luar wilayah Indonesia, yakni ke Tiongkok. Untungnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa laut yang sangat dilindungi negara tersebut. Menteri KPP Susi Pudjiastuti saat menggelar konferensi pers soal penyelamatan sepasang hiu paus dari penyelundupan di Gedung KPP, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin (27/5) mengatakan, lokasi pengagalan penyelundupan sepasang hiu paus tersebut terjadi di perairan Pulau Kasumba, Seram Bagian Barat, Maluku. Pihaknya melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penggagalan usai mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sana. “Saat pengamanan hiu pausnya sudah ada di Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT Air Biru Maluku. Pemiliknya seorang warga negara Tionghoa yang tingal di singapura bernama Hendrik,” kata Susi. Menteri yang terkenal dengan gayanya yang nyentrik tersebut juga mengungkapkan bahwa dari aksi penggagalan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah orang yang terkait dengan kasus tersebut. Termasuk di antaranya seorang yang mengaku sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing atau yang populer disebut Satgas 115. “Dia mengaku sebagai oknum Satgas 115 yang ternyata juga menjadi salah satu pengurus perusahaan tersebut,” ujarnya. Susi melanjutkan, dari pengakuan orang yang mengaku sebagai anggota Satgas 115 tersebut, praktek yang mereka lakukan legal karena merupakan bagian dari kerjasama pertukaran satwa langka antara pemerintah Tiongkok dan Indonesia. “Pemerintah Indonesia nggak punya perjanjian seperti itu. Siapapun orangnya, jenderal, dirjen, bahkan menteri tidak punya hak untuk menjual satwa langka yang dimiliki Indonesia ke negara lain,” tandasnya. Selain menyelamatkan sepasang hiu paus yang masing-masing memiliki panjang empat meter, pihaknya juga mengamankan sejumlah dokumen yang dimiliki perusahaan tersebut. Dokumen tersebut di antaranya adalah surat rekomendasi untuk konservasi ikan hias oleh gubernur Maluku dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Susi menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomer 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomer 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. “Hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda 1,5 miliar Rupiah. Penyidik PNS Perikanan dari Satker PSDKP Ambon sekarang masih memproses kasus tersebut,” ujar Susi. Susi juga menuturkan bahwa praktek penyelundupan hiu paus ke luar negeri tersebut merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap oleh pihaknya. Namun, menteri berusia 51 tersebut meyakini bahwa praktek tersebut bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. “Saya yakin, ini sudah sering terjadi cuma nggak ketahuan. Perairan kita sangat luas. Tidak mungkin bisa diawasi semuanya, butuh berapa juta pasang mata untuk mengawasi wilayah Indonesia ini,” tukasnya. Namun demikian dia menyatakan tidak mau kalah dengan keadaan. Selain akan Pemilik maskapai penerbangan Susi Air tersebut mengatakan bahwa dirinya selalu menyuarakan idenya di berbagai forum internasional untuk menjadikan penyelundupan hiu paus menjadi kejahatan transnasional. “Saya juga sedang mencari cara agar sanksi pelaku lebih diperberat. Karena denda 1,5 miliar Rupiah itu terlalu ringan lah. Kalau mereka berhasil menjual hiu paus harganya tentu jauh lebih tinggi dari itu,” ujarnya. (dod)

Tags :
Kategori :

Terkait