Tertangkap Basah, Copet Pasrah

Selasa 27-03-2018,11:23 WIB

PURWOKERTO- Jumat (23/3) lalu, Pasar Banyumas mendadak riuh. Sekira pukul 10.40, seorang pencuri berhasil dipergoki warga. Mulanya, korban Resty Mey Zharoh (28) warga Purwanegara datang ke Toko Danny. Korban datang untuk mengecek barang-barang di toko. Sebelum melakukan pengecekan, korban meletakkan tas miliknya di dekat kasir. Barulah kemudian korban mengecek barang-barang di toko. Usai melakukan pengecekan, korban meminta tanda tangan sebagai bukti dia telah menjalankan pekerjaannya. Usai keluar dari kantor toko Danny, korban kembali melalui dalam toko. Korban melihat seseorang memegang tas miliknya yang ditaruh di dekat kasir. Korban langsung berlari dan sponton menangkap pelaku dengan memegang lengan baju sebelah kanan tersangka. Sambil marah-marah, korban terus memegang tersangka. Dompet korban yang ada di dalam tas yang diambil tersangka pun akhirnya dikembalikan kepada korban. Namun, pelaku berusaha melarikan diri dengam berlari ke arah jalan raya depan pasar. Sontak, korban pun meneriaki tersangka jambret. Mendengar teriakan itu, warga berdatangan dan memangkap tersangka. Pelaku ditangkap saat hendak naik ke mobil temannya yang menunggu di jalan raya. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Banyumas Kompol Samsuri menyatakan, setelah diperiksa pelaku diketahui bernama Dedi Supriyadi (54) warga Cianjur, Jawa Barat. "Pelaku mengaku bersama teman-temannya menggunakan satu mobil. Total ada empat orang, tapi yang lainnya kabur saat pelaku kepergok oleh korban," kata dia. Sebenarnya, ada satu orang lagi yang berhasil diamankan. Namun, dia tidak terlibat dan hanya menjadi sopir. "Satunya mengaku sopir dan tidak tahu apa-apa. Dia juga mengaku kaget dan heran saat diteriaki jambret, karena bingung dia pun tetap di tempat," jelas Kapolsek. Samsuri menambahkan, uang korban yang ada di dalam dompet sebanyak Rp 412 ribu. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," imbuh dia. (mif)

Tags :
Kategori :

Terkait