Bantai Kekasih Sendiri Karna Diminta Pertanggungjawaban Kehamilan

Rabu 28-09-2016,17:57 WIB

PURWOKERTO- Tragis nasib IM (19) warga RT 5 RW 1 Desa Dawuhan, Sirampog, Brebes. Setelah dihamili oleh teman prianya, AES (19) warga RT 2 RW 1 Desa Igirklanceng, Sirampog, Brebes, dia justru akan dibunuh oleh kekasihnya itu. Dari informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut berawal hari Sabtu (17/9) lalu sekitar pukul 18.30. Saat itu, korban yang bertemu dengan tersangka, menunjukkan hasil tes pack yang menyatakan bahwa dirinya hamil akibat perbuatan tersangka. Mendengar hal tersebut, tersangka yang tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan korban, berencana menghabisi nyawa korban dengan mengajak korban bertemu pada keesokan harinya. Minggu (18/9) sekitar pukul 12.15, tersangka menjemput korban di sekitar rumah korban menggunakan sepeda motor Vixion milik tersangka. Tersangka kemudian mengajak korban menuju ke obyek wisata Guci, Tegal. Sesampainya di Pasar Paingan, Dawuhan, Brebes, tersangka berhenti sejenak dan membeli pisau di pasar. Pisau kemudian disimpan di saku celana tersangka sehinga korban tidak menaruh curiga. Sampai di Guci, situasi obyek wisata tidak sesuai dengan harapan tersangka. Situasi obyek wisata saat itu cukup ramai, sehingga tersangka mengalihkan tujuan dan mengajak korban ke daerah Baturraden. Sesampainya di hutan milik Perhutani wilayah Desa Limpakuwus, Sumbang, tersangka menghentikan motornya. Melihat situasi sepi dan berada di tengah hutan, tiba-tiba tersangka menyerang korban. Tersangka mengikat dan menjerat leher korban, menggunakan kerudung milik korban. Tersangka juga menarik rambut korban serta menusuk korban menggunakan pisau, yang berada di saku celana korban. Korban mencoba melakukan perlawanan. Namun karena kalah tenaga, tersangka berhasil menusuk perut serta kepala korban. Dalam kondisi terjepit, korban masih sempat memberikan perlawanan sehingga, tersangka memukul muka korban beberapa kali. Akibat perbuatan tersangka, korban mulai lunglai dan perlawanan melemah. Akhhirnya, korban ditendang hingga tersungkur ke tanah. Belum puas dengan aksi biadabnya, tersangka mengambil sebongkah batu yang berada di sekitar lokasi. Dengan batu besar tersebut, tersangka memukul kepala korban hingga pingsan. Selanjutnya, korban yang dikira sudah meninggal dunia, dilempar ke jurang. Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arif Setyawan SH SIK MHum menjelaskan, setelah beberapa jam korban sadar dan mencari jalan menuju pemukiman. Namun naas, dalam kondisi tersebut orang yang melihat korban justru takut dan lari. "Korban sempat dua hari dalam kondisi mengenaskan, baru ditemukan oleh orang Perhutani yang sedang patroli pada hari Selasa (20/9). Petugas Perhutani kemudian membawa korban ke rumah sakit serta melaporkan peristiwa tersebut ke kepolsian," ungkapnya. Dari keterangan korban, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Jum'at (23/9) di tempat tinggalnya. Pelaku, sempat melakukan perlawanan dan membantah telah melakukan tindakan percobaan pembunuhan berencana. "Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vixion nopol G 6722 AJ sebagai sarana milik tersangka. Satu unit mantel ponco, kemeja sweater, celana panjang, celana dalam, BH, sepasang sepatu wanita, batu besar, pisau kerudung, tas jinjing, hp milik korban, test pack merk akurat dan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu," paparnya. Akibat tindak pidana percobaan menghilangkan nyawa seseorang dengan terencana, tersangka yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolam menengah kejuruan ini, dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 53 KUHP atau pasal 353 ayat 2 KUHP. Tersangka, diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (mif)

Tags :
Kategori :

Terkait