TEGAL - Sebanyak empat pasangan mesum yang kedapatan menginap dalam satu kamar indekos, terpaksa diamankan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal saat menggelar operasi yustisi, Selasa (9/8).
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda dan Perwal, Suhardi mengungkapkan, selain berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri yang kedapatan menginap dalam satu kamar kos, pihaknya juga menjaring 9 orang penghuni kos tanpa identitas.
Sebab, selain dinilai meresahkan masyarakat, 9 penghuni kos tanpa identitas itu diamankan untuk mengantisipasi penyalahgunaan tempat kos. "Dari 17 orang, semuanya terjaring di dua indekos Jalan Mayjen Sutoyo dan satu indekos di KS. Tubun," ungkapnya.
Kategori :