Diduga Salah Obat, Bocah Lima Bulan Kejang-kejang Diberi Obat Umur 6 - 12 Tahun

Selasa 24-05-2016,14:56 WIB

Komisi D Bakal Minta Klarifikasi PURWOKERTO - Imam Bagus Pranoto (30) warga Jalan Sukadamai RT 3/RW 3 Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan, mengadu ke Komisi D, Senin (23/5). Dia mengadukan tindakan Klinik PMI Purwokerto yang diduga salah memberi obat pada anaknya, Prasraya Al Ghazali Langlang Buana, pada tanggal 19 Mei lalu hingga sempat kejang-kejang. Imam yang ditemui Anggota Komisi D yakni Yoga Sugama dan Erlangga menceritakan, saat itu sekitar pukul 05.30, Imam memeriksakan anaknya ke PMI Purwokerto. Setelah mendapatkan pemeriksakan oleh dokter jaga, anaknya didiagnosa menderita batuk dan pilek. "Saya meminumkan obatnya sesuai anjuran dokter, tiga kali sehari. Tapi malam berikutnya anak saya tidak bisa tidur dan panas tinggi, lalu kejang-kejang," katanya. Merasa penasaran, Imam pun mengecek obat yang dibeli berdasarkan resep dokter. Ternyata obat yang diberikan untuk anak umur 6-12 tahun. Sedangkan anaknya baru berumur lima bulan. "Inikan ada kelalaian, entah pada dokter atau bagian apotekernya," ujarnya. Dia menuntut agar pihak PMI bertanggungjawab, meski saat ini anaknya sudah membaik karena dia tidak tahu keadaan dalam tubuh anaknya. "Kelihatannya sehat, tapi tidak tahu dalamnya karena saya juga belum memeriksakan lagi," tuturnya. Sementara itu, Yoga Sugama mengatakan, akan mengundang pihak PMI dan Dinas Kesehatan untuk memberi penjelasan sebagai bentuk klarifikasi. Tindakan salah memberi obat patut disayangkan, karena bisa membahayakan keselamatan jiwa anak. "Harusnya tindakan seperti ini tidak perlu terjadi. Kita belum tahu apakah ini karena dokternya atau bagian apoteknya. Makanya kita perlu klarifikasi mereka dulu," katanya. (why/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait