SIMBOLIS : Plt Bupati KH Yazid Mahfudz menyerahkan uang kerugian secara simbolis kepada Kades Gadungrejo Istiyatun.IMAM/EKSPRES
Kerugian Kecil, Uang Sudah Dikembalikan
KEBUMEN - Persoalan proyek pembangunan jalan di RT 3 RW 1 Desa Gadungrejo, Kecamatan Klirong, akhirnya menemui titik terang. Dugaan warga adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan terbukti. Namun karena kerugian negara tidak terlalu banyak, pihak yang bersangkutan berkewajiban mengembalikan kas desa dan kasus tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Pengembalian kerugian sebesar Rp 76 juta, dilaksanakan secara simbolis saat acara Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah, Selasa (18/9). Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH secara simbolis menyerahkan kepada Plt Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz. Yang dilanjutkan diserahkan ke Kades Gadungrejo Istiyatun.
“Sebelumnya kejaksaan menyita uang kerugian negara sebesar Rp 76 juta. Saat ini uang dikembalikan lagi ke rekening kas Desa Gadungrejo,” tutur Kasi Pidana Khusus Kejari Kebumen Pramono Budi Santoso SH.
Pramono menjelaskan, dalam penyelidikan kasus tersebut, Kejari sudah meminta keterangan sembilan orang dan diketahui terdapat pihak yang menerima fee sebesar Rp 24 juta dari rekanan.
Selain itu juga ditemukan perbuatan melawan hukum. Yakni dalam pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan proses lelang. Selain itu desa juga tidak mengundang tiga perusahaan untuk melakukan penawaran, serta tidak melaksanakan klarifikasi dan negosiasi harga.
Hal itu bertentangan dengan bertentangan dengan Perbup nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Bersumber dari APBDesa. “Dari situ ditemukan kerugian sebesar Rp 24 juta,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Pramono, berdasar laporan Inspektorat nomor 356/111/13/rhs/2018, tertanggal 13 Agustus 2018, ditemukan adanya kerugian negara Rp 76.101.500.
Pramono menambahkan, karena kerugian yang relatif kecil apabila dibandingkan dengan anggaran yang digunakan untuk persidangan tipikor di Semarang. Serta ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait mengembalikan kerugian keuangan negara, maka penyelidikan dinyatakan ditutup dan tidak dinaikkan ke penyidikan.
“Selain itu, Desa Gadungrejo akan selalu mendapat pembinaan dan pemantauan dalam mengelola keuangan desa,” paparnya. (mam)