Sidang kasus Miras
BANJARNEGARA – Perang terhadap peredaran minuman keras terus dilakukan. Pengadilan Negeri Banjarnegara mengganjar pelaku pengoplos tuak dengan hukuman 3 bulan kurungan subsider (bisa diganti) denda Rp 3 juta.
Sedangkan untuk tiga pengedar tuak, majelis hakim mengganjar dengan hukuman 2 bulan kurungan. Jika tidak ingin menjalani hukuman kurungan, para pengedar ini bisa menggantinya dengan denda Rp 1 juta.
"Empat pelaku sudah disidangkan. Satu orang pelaku mendapatkan sanksi yang paling berat, yakni tiga bulan kurungan. Sedangkan yang tiga hanya dijatuhi kurungan dua bulan penjara karena kasusnya dinilai lebih ringan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Aris Sudaryanto.
Pengoplos dan pengedar minuman keras jenis tuak yang tertangkap oleh Satpol PP Kabupaten Banjarnegara pada 3 dan 4 September dan disidangkan Kamis (13/9) kemarin. Dari tangan mereka, berhasil diamankan lebih dari 500 liter tuak. Mereka dijerat dengan Pasal 9 Ayat 1 Junto Pasal 6 Perda Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamr.
Dalam perda itu, memang ada terdakwa yang diganjar hukuman kurungan maksimal yakni 3 bulan kurungan. Namun sayangnya, pengganti hukuman kurungan atau denda tersebut masih berada jauh di bawah ancaman hukuman maksimal yang ditetapkan.
“Ancamanya adalah kurungan maksimal tiga bulan penjara atau membayar denda paling banyak sebesar Rp 50 juta. Dalam sidang kemarin putusannya adalah Rp 3 Juta untuk mengganti kurungan 3 bulan, dan Rp 1 juta untuk mengganti kurungan 2 bulan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banjarnegara, Suroso.
Ditanyakan mengenai identitas pelaku, Suroso enggan menyebutkanya dengan alasan untuk menjaga privasi pelaku. "Untuk menjaga nama pelaku, kami hanya bisa menyebutkan inisial mereka," ujarnya. (her)