Hari Pertama Tak Masuk Kerja, PNS Terancam Dipecat

Jumat 22-06-2018,08:51 WIB

Pada hari pertama masuk kerja Kamis (21/6), ratusan pegawai di lingkungan Pemkab Banjarnegara tidak hadir. Penyebabnya bermacam-macam. Seorang pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan terancam dikenakan sanksi tegas. Sanksinya bahkan sampai pemberhentian dengan tidak hormat. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan dari 89 OPD, ada 412 orang yang tidak masuk karena berbagai alasan. Data tersebut merupakan rekap kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja. Penyebabnya antara lain cuti sakit enam orang, cuti melahirkan 17 orang, pendidikan enam orang, lepas piket 252 orang, dinas luar enam orang. Ditambah pengganti cuti bersama Lebaran bagi pegawai Puskesmas 101 orang dan izin 23 orang. APEL PERDANA : Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono memimpin apel perdana usai cuti lebaran. (HERU SUGENG/RADARMAS) Sedangkan satu pegawai diketahui tidak masuk tanpa keterangan. Pegawai tersebut terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Sebab bukan kali ini saja tidak masuk. Namun terhitung sudah 30 hari bolos kerja. Budhi mengatakan yang bersangkutan diberi waktu 16 hari lagi. "46 hari tidak masuk diberhentikan dengan tidak hormat," tandasnya. Sebelumnya yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi penurunan jabatan. Dari bendahara menjadi staf biasa. ' Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara Yusuf Agung Prabowo mengatakan, sesuai dengan arahan Bupati, ia akan mengenakan sanksi yang berat jika ada PNS yang terbukti membolos tanpa keterangan. Paling berat, dapat mendapat hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. Bahkan hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. "Tergantung dari akumulasi pelanggaranya. Tidak berangkat kerja di awal masa kerja ini, dapat dikenakan pemberatan sanksi," ujarnya. (drn)

Tags :
Kategori :

Terkait