Vaksin Gotong Royong Harus Gratis, Bisa Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavac

Senin 01-03-2021,11:21 WIB

JAKARTA - Aturan terkait pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi perusahan swasta sudah diterbitkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 84 Tahun 2020. Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang akan diikuti sejumlah perusahaan swasta ini dinamakan vaksinasi gotong royong. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, vaksin gotong royong yang dilakukan mandiri oleh perusahaan kepada karyawan dan keluarganya akan diberikan secara gratis. Hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan. https://radarbanyumas.co.id/direstui-pemerintah-usulan-vaksin-mandiri-untuk-karyawan-tak-boleh-bayar/ "Yang penting, prinsipnya harus gratis. Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan. Mereka yang mencarikan vaksin. Ini harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," kata Budi di Jakarta, Minggu (28/2). Vaksin gotong royong telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. https://radarbanyumas.co.id/akhirnya-pemerintah-sebut-vaksin-mandiri-percepat-kekebalan-menkes-jangan-persepsikan-yang-kaya-lebih-dahulu-dapat-vaksin/ Jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong juga harus berbeda dengan vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah. Tujuannya agar tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional. Selanjutnya, jenis vaksin COVID-19 yang nantinya digunakan untuk vaksinasi COVID-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan. Sebelumnya, Menkes juga telah menetapkan jenis vaksin COVID-19 melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Kini, terdapat empat jenis vaksin COVID-19 yang sudah tiba di Indonesia. Yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavac. "Mereknya tidak boleh sama. Supaya tidak terjadi saingan rebutan suplai. Jadi dipastikan suplainya adalah tambahan dari sumber-sumber produsen vaksin di seluruh dunia di luar empat yang pemerintah sudah dapat," paparnya. Ia berharap, vaksin gotong royong akan mempercepat proses vaksinasi dan memperpendek target penyelesaian vaksinasi untuk lebih dari 181 juta penduduk Indonesia. Targetnya rampung dalam 12 bulan. "Semakin banyak yang berpartisipasi, besar kemungkinannya untuk kita mencapai herd immunity. Modal sosial di Indonesia besar sekali. Kali ini, perang melawan pandemi, bisa kita hadapi bersama," tuturnya. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyatakan program vaksinasi gotong-royong atau vaksinasi mandiri dapat mempercepat Indonesia keluar dari pandemi. "Tujuan vaksinasi adalah memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan membangun kekebalan kelompok. Yaitu sekitar 70 persen dari jumlah penduduk atau 181,5 juta orang. Semakin cepat terbangun, tentu akan semakin baik untuk mengeluarkan Indonesia dari situasi pandemi," ujar Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN, Arya Sinulingga. Menurutnya, semakin cepat kekebalan kelompok terbentuk, maka semakin baik bagi masyarakat. "Karena itu, usulan yang dapat mengakselerasi program vaksinasi, tanpa menambah beban anggaran negara, patut disambut baik," ucapnya. Arya menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan oleh perusahaan swasta kepada karyawan dan buruh secara gratis. "Yang patut digaris bawahi adalah ada upaya berbagai pihak bahu-membahu membantu, mendorong terbangunnya herd immunity. Jadi ini adalah langkah gotong royong. Langkah-langkah yang biasa dilakukan bangsa jika mengalami bencana," tuturnya. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh. "Melalui peraturan ini inisiatif tersebut telah terakomodir dengan disertai aturan-aturan detilnya yang dipastikan tidak akan bentrok dengan vaksin program pemerintah. Justru ini adalah upaya paralel yang saling melengkapi dan menguatkan," terang Staf Khusus Menteri BUMN ini. Dengan begitu, program vaksinasi oleh pemerintah tetap berjalan sesuai jadwal. "Ini adalah tambahan baru dari kawan-kawan pengusaha yang ingin memberikan vaksin gratis kepada karyawannya. Jadi tidak ada perubahan sama sekali dari jadwal yang telah ditentukan. Juga tidak mengubah prioritas pemerintah," pungkasnya. (rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait