Sesaat Sebelum Gempa Kalibening
BANJARNEGARA - Dua pria paruh baya dibekuk polisi lantaran mencabuli gadis di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di perkebunan teh di Desa Kasinoman Kecamatan Kalibening.
Aksi bejat ini terjadi sebelum gempa yang mengguncang wilayah Kalibening 18 April lalu. Pelaku berinsial UA 941) dan KS (33). Keduanya merupakan warga Desa/Kecamatan Kalibening.
BEBERKAN KASUS : Polisi merilis ungkap kasus pencabulan terhadap remaja putri yang terjadi di kebun teh di Desa Kasinoman Kecamatan Kalibening. (DARNORADARMAS)
Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Pricillia Ohei menjelaskan keduanya ditangkap karena mencabuli seorang remaja putri berusia 15 tahun. "Dimana dipaksa melakukan persetubuhan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (9/5).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Sebelum aksi ini terjadi, korban dirayu agar mau melayani nafsu pelaku. "Karena ada bujuk rayunya pasal yang dikenakan berlapis," paparnya.
Nona menjelaskan peristiwa ini terjadi tanggal 1 Arpil lalu sekitar pukul 11:00 WIB. Nona menjelaskan sebelumnya korban mengenal para pelaku. Namun tidak menduga akan mencabulinya. "Sebelumnya sudah kenal. Tapi korban tidak menduga akan melakukan aksi semacam ini," tambahnya.(drn)