Perhitungan Bonus Produksi PLTB Geodipa Belasan Tahun Beroperasi Belum Jelas

Selasa 06-12-2016,16:11 WIB

BANJARNEGARA - Saat ini perhitungan bonus produksi Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTB) Geotermal di Dieng belum jelas. Hal ini menyebabkan pembagian bonus produksi terhambat. Padahal PLTB Geodipa di Dieng sudah belasan tahun beroperasi di Dataran Tinggi Dieng. Kepala Dinas PSDA dan ESDM Banjarnegara, Arifin Romli mengatakan, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, PLTB dibagi menjadi dua yaitu WKP (Wilayah Kerja Pertambangan) Panas Bumi baru dan eksisting. Untuk WKP baru, menggunakan mekanisme royalti. Begitu PLTB beroperasi, Pemda setempat langsung memperoleh royalti. Sedangkan di Banjarnegara, PLTB yang dioperasikan oleh PT Geo Dipa Energi merupakan PLTB eksisting. "Kalau eksisting nunggu NOI (Nett Operating Income, red) dulu baru memperoleh bagi hasil," kata dia. Kepala Seksi Pertambangan Dinas PSDA dan ESDM Banjarnegara, Arief Subagyo menjelaskan, untungnya dengan UU Panas Bumi yang baru, Pemda setempat tidak harus menunggu NOI agar memperoleh pemasukan. "Dengan UU yang baru, kita terfasilitasi tidak harus menunggu NOI agar bisa memperoleh bonus produksi," jelasnya. Dia mengatakan, besaran bonus produksi yaitu setengah persen dari penjualan listrik atau satu persen dari penjualan uap. "Geodipa kan menjual listrik, jadi kita dapat 0,5 persen dari revenue penjualan listrik untuk kabupaten penghasil," jelas dia. Namun angka masih harus dibagi dengan Wonosobo. Memang WKP Panas Bumi Dieng meliputi enam kabupaten, yaitu Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Kendal, Pekalongan dan Batang. Namun yang sudah berproduksi baru di Banjarnegara dan Wonosobo. Sayangnya, mekanisme perhitungan bagi hasil antara wilayah yang sudah berproduksi belum dijelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM, sehingga belum ada standar perhitungan resmi dalam menentukan bonus produksi. "Kami sudah mengirimkan surat ke Direktur Panas Bumi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM terkait verifikasi dan rekonsiliasi parameter bobot nilai bagi hasil dan bonus produksi Panas Bumi," jelasnya. Dia mengungkapkan, parameter perhitungan bonus produksi meliputi luasan area WKP Panas Bumi, infrastruktur produksi (sumur produksi, sumur injeksi, jaringan pipa dan pembangkit), infrastruktur penunjang (bangunan penunjang dan jalan) serta kapasitas produksi. Namun pihaknya belum mengetahui berapa bobot nilai untuk Banjarengara dan Wonosobo . "Itu ada di mana saja infrastruktur produksinya dan infrastruktur penunjangnya. Karena belum ada perhitungan resmi antara kita, Wonosbo dan Geodipa, kami minta agar bisa dihitung bareng-bareng," imbuh dia. (drn/din)

Tags :
Kategori :

Terkait