BANJARNEGARA - Beberapa hari terakhir, premium tidak lagi ditemukan di pedagang eceran. Pertamina melarang pembelian BBM jenis ini menggunakan jerigen. Peraturan lain, penjualan BBM eceran tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sejak surat edaran mengenai larangan penjualan premium dengan jerigen, sepuluh SPBU hanya melayani penjualan BBM jenis pertalite. Sales Representative Pertamina wilayah Barlingmascakeb, Warih Wibowo mengatakan, larangan ini sebenarnya berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Hanya saja, penerapannya di tingkat daerah bervariasi. Tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Tidak Lagi Ada Premium Eceran di Banjarnegara
Jumat 19-08-2016,08:23 WIB
Kategori :