Terminal Cilacap Lantai 2 Diusulkan Jadi Mal Pelayanan Publik

Minggu 22-08-2021,13:29 WIB

SEPI: Lantai 2 Terminal Bangga Mbangun Desa Cilacap yang belum dimanfaatkan sedang dijajaki Pemkab Cilacap untuk dimanfaatkan sebagai Mall Pelayanan Publik sementara. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Diantaranya banyak kegiatan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 yang tertunda, rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) termasuk yang terkena refocusing. https://radarbanyumas.co.id/pembangunan-mall-pelayanan-publik-pemkab-cilacap-batal-lagi/ Artinya, pembangunan MPP yang awalnya dianggarkan untuk tahun 2020 sudah terkena refocusing dua kali, TA 2020 dan 2021. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan, MPP yang direncanakan dibangun di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara, dan telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 14 Miliar di TA 2020. Tetapi adanya pandemi Covid-19 ada banyak kegiatan yang terkena refocusing pada 2020 dan 2021, termasuk rencana pembangunan MPP. "Pada TA 2022 juga masih belum memungkinkan," kata Awaluddin, Minggu (22/8). Belum adanya kepastian kapan rencana MPP bisa terealisasi, pihaknya mencari alternatif lain, diantaranya meminjam atau memanfaatkan bangunan atau gedung milik pemerintah yang belum dioptimalkan pemanfaatannya. "Kita ada peluang di Terminal Tipe A Bangga Mbangun Desa (BMD) yang milik pemerintah pusat. Kita seddang proses membuat surat permohonan kepada Kementerian, dan study banding dengan kabupaten yang sudah (memiliki) seperti Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Semarang yang masih proses," ungkapnya. Awaluddin menambahkan, Terminal Tipe A Bangga Mbangun Desa Cilacap, khususnya lantai 2 sampai saat ini belum dimanfaatkan, dan dari informasi yang dia dapatkan, Kementerian Perhubungan juga kesulitan dalam perawatan. "Kondisi Terminal Bangga Mbangun Desa Cilacap, meski Tipe A tetapi masih sangat jarang (pengunjung). Ini yang kita manfaatkan untuk MPP, untuk mempermudah perizinan di Cilacap," ujarnya. Dijelaskan, MPP merupakan tuntutan dari Kemen PAN-RB yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk memiliki MPP, yaitu tempat perizinan secara keseluruhan di satu tempat bangunan atau gedung untuk mempermudah pelayanan masyarakat. "Semua stand-stand OPD itu ada, mulai perizinan dari PU soal ITR, dari DLH dan semua yang terkait," tandasnya. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo mengungkapkan, pihaknya sudah menerima permohonan kemungkinan penggunaan lantai 2 terminal Bangga Mbangun Desa Cilacap oleh DPMPTSP untuk dijadikan MPP. "Sedang kita komunikasikan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jateng-DIY, untuk disampaikan ke Kementrian (Perhubungan)," kata Tulus. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait