Penyelewengan APBDes Jeruklegi Kulon Diduga Sejak 2013

Jumat 24-01-2020,09:07 WIB

NASRULLOH/RADARMAS SEPI : Pelayanan masyarakat di Desa Jeruklegi Kulon tampak sepi, pasca kepala desanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari. CILACAP - Setelah Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Ita Rosita ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin (20/1), sejumlah warga Desa Jeruklegi Kulon mengaku bersyukur. Pasalnya, pelaporan Ita Rosita oleh masyarakat kepada Kejari sudah cukup lama. Yakni sejak 2016 lalu. Penyelewengan APBDes yang dilakukan Ita, diduga bukan hanya terjadi pada 2017. Tetapi sejak dia menjabat pada 2013, diduga sudah menyelewengkan APBDes. Ketua Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) Jeruklegi Kulon periode 2013-2019 Sudiman mengatakan, sejak 2014 sebenarnya sudah sempat muncul surat kaleng kepada Kejari terkait dugaan penyelewengan APBDes oleh Ita. Tetapi saat itu tidak diproses. Pada 2016, Ita dilaporkan ke Kejari. Saat itu juga ditanggapi pihak Kejari. Pelaporan penyelewengan APBDes pada tahun 2016, diantaranya terkait pembangunan tanggul irigasi di Dusun Lengkong. Sesuai dengan musyawarah desa yang disepakati oleh perangkat, perwakilan warga, BPD dan Lembaga Desa lainnya, pembangunan tanggul tidak dimasukkan pembahasan pada usulan untuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk APBDes 2016. Karena pembangunan tanggul irigasi, sebenarnya sudah dilaksanakan pada 2015 melalui swadaya masyarakat dengan uang hasil penyewaan sawah milik desa selama tiga tahun. "Uang hasil penyewaan sawah milik desa kepada masyarakat selama tiga tahun, untuk membiayai pembangunan tanggul irigasi tersebut," imbuhnya. Baca Juga: Diduga Korupsi Ratusan Juta, Kades Jeruklegi Kulon Ditahan Nilai pembangunan tanggul yang dibiayai melalui swadaya masyarakat dan uang hasil penyewaan sawah desa, kurang lebih sebesar Rp 50 juta. Tetapi di tahun 2016, pihaknya baru mengetahui kalau pembangunan tanggul irigasi di Dusun Lengkong diajukan untuk dibiayai dengan Dana Desa (DD) yang nilainya mencapai Rp 67 juta. "Pembangunan sudah dilakukan tahun 2015, tetapi diajukan pada 2016. Pertanyaannya uang tersebut ke mana. Kami pun sudah menanyakan, itu untuk apa. Karena pembangunan tanggul sudah selesai pada akhir tahun 2015. Tetapi diam (tidak dijawab)," imbuhnya. Bukan hanya pembangunan tanggul irigasi di Dusun Lengkong, penyelewengan DD juga diduga terjadi pada kegiatan lain. Diantaranya sejumlah kegiatan swadaya masyarakat, aspirasi DPRD, dan bantuan khusus yang sumbernya dari kabupaten tetapi dilaporkan sebagai kegiatan APBDes. "Ada sulap-sulapan, misal kegiatan aspirasi DPRD atau bantuan wakil bupati disulap ke dana itu (anggaran DD)," imbuhnya. Selain itu, pihaknya juga menemukan kegiatan dan laporan fiktif. Ada dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), satu kegiatan pembangunan jalan setapak RT 02 RW 03. Pihaknya mencari kegiatan tersebut, dan menanyakan kepada Ketua RT, RW dan Kepala Dusun setempat. Ternyata tidak ada yang mengetahui kegiatan tersebut. https://radarbanyumas.co.id/korupsi-apbdes-jeruklegi-kulon-siapa-menyusul/ "Tidak ada yang tahu kalau di situ ada pembangunan jalan setapak," terangnya, yang mengaku menolak untuk ikut tanda tangan pada SPJ tersebut. BPD yang memiliki fungsi mengawasi jalannya pemerintahan desa, menurut dia, sudah sering mengingatkan Kades Ita. Tetapi diabaikan. Baca Juga: Diberhentikan, Kades Jeruklegi Kulon Belum Siapkan Langkah Hukum "Tidak kurang-kurang kita memberikan masukan kepada kades. Tetapi seperti tidak digubris, dan tidak mempan. Masukan bukan hanya dari kami. Pihak kecamatan, Inspektorat dan Dispermades juga sering mengingatkan, tetapi seperti tidak dihargai," kata dia. Sementara itu berdasarkan pantauan Radarmas kemarin (23/1), pelayaan masyarakat di Balai Desa Jeruklegi Kulon relatif sepi. Kasi Pelayanan Waris mengatakan, pasca penetapan Kades Ita sebagai tersangka dan ditahan Kejari, pelayanan di desanya tetap normal. "Pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas kami," singkatnya. (nas/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait