Untuk Jaminan Pesangon Eks Pekerja PT MKUS Belum Cair

Kamis 16-01-2020,14:20 WIB

TUTUP : Pasca pelunasan pembayaran lahan oleh Pertamina, kantor PT MKUS yang beralamat di Jalan MT Haryono tutup total. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP- Persoalan eks pekerja PT MKUS mulai memasuki babak baru. Eks pekerja sekarang bisa berharap kepada peran pemerintah untuk bisa membantu mencairkan pesangon eks pekerja yang belum diberikan sejak PT MKUS tidak beroperasi pertengahan 2018 lalu. Seperti diketahui, PT MKUS merupakan salah satu perusahaan yang tempat usahanya berada di Kawasan Industri Cilacap (KIC) Jalan MT Haryono Kelurahan Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah. Adanya proyek pengembangan kilang Pertamina RU IV atau Refinery Development Master Plan (RDMP) memaksa PT MKUS untuk berhenti beroperasi dan angkat kaki dari Lomanis. Konsekuensinya, pihak Pertamina harus membayar ganti rugi kepada PT MKUS. Dari Rp 60 miliar yang diminta PT MKUS, Pertamina hanya mampu membayar Rp 35 miliar. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap, Didi Yudi Cahyadi mengatakan, uang hasil pembayaran sebanyak Rp 35 miliar dari Pertamina kepada PT MKUS sudah dibayarkan, dan saat ini ada di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Uang sebanyak itu saat ini masih ditahan PN Cilacap selama PT MKUS belum menyelesaikan kewajibannya kepada eks pekerjanya, yang nilainya mencapai Rp 10 miliar untuk membayar sebanyak 417 eks karyawannya. Menyikapi ini, pihaknya sudah meminta kepada Disnakerin dan asosiasi pekerja PT MKUS untuk membuat surat pemberitahuan kepada bupati, kalau mereka belum mendapatkan hak-haknya. "Juga meminta kepada bupati agar menyurati PN Cilacap. Seandainya bisa hak-hak eks pekerja bisa dicairkan terlebih dahulu, untuk kepentingan eks pekerja PT MKUS," imbuhnya. Didi menambahkan, pihaknya menyesalkan kepada PT MKUS yang tidak kooperatif pada persoalan ini. Pihaknya sudah pernah mengundang mereka tetapi tidak pernah hadir. "Kita melihat PT MKUS tidak mau menemui eks pekerjanya," tandasnya. Ketua Serikat Pekerja PT MKUS Johan Rudianto mengatakan, hasil pertemuan di DPRD pekan lalu, pihaknya akan difasilitasi Kejaksaan Negeri Cilacap untuk dipertemukan dengan pihak terkait, diantaranya pihak PT MKUS. "Di situ akan dibahas terkait masalah pesangon ini. Mudah-mudahan hasil pertemuan nanti bisa mencairkan hak-hak kami," ujarnya.(nas)

Tags :
Kategori :

Terkait