PENIPUAN : Janjikan akan berangkatkan korban ke Korea, tersangka Yuyun diamankan polisi.NASRULLOH/RADARMAS
CILACAP - SNB (35) alias Yuyun, perempuan kelahiran Cilacap yang sudah menjadi sponsor Tenaga Kerja Wanita (TKW) selama 10 tahun, harus berhadapan dengan hukum. Dirinya diduga melakukan penipuan kepada TKI asal Cilacap dengan total kerugian korban mencapai Rp 358.139.000.Yuyun dilaporkan polisi oleh Putri Hanifah, TKW asal Cilacap yang bekerja di Taiwan. Penipuan dimulai Juli 2018, ketika korban (Putri, red) meminta tolong kepada yuyun untuk mengurus visa ke Korea. Untuk mengurus visa tersebut, tersangka meminta korban uang sebanyak Rp 33.700.000, yang kemudian ditransferkan kepada tersangka.
Satu bulan kemudian, Yuyun yang berdomisili di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, menawarkan mobil Toyota Fortuner kepada korban, dengan melanjutkan sisa angsuran. Korban mengiyakan permintaan tersebut, dan mentransfer uang sebesar Rp 91 juta.
Tidak lama kemudian, tersangka mengenalkan Zul kepada korban. Zul, kenalan baru Putri kemudian meminjam uang kepada korban sebanyak 191.939.850, untuk keperluan yang tidak disebutkan. Setelah diselidiki, Zul ini sebenarnya tidak ada, dan hanya rekayasa tersangka untuk memeras uang korban.Tidak selesai di situ, Yuyun kembali menawarkan satu unit Dump Truck kepada orang tua korban. Tawaran Dump Truck tersebut ditebus korban dengan mentransfer uang sebanyak Rp 17.500.000 kepada tersangka.
Sekitar bula Februari 2019, koban pulang ke Indonesia dan menanyakan visa Korea, mobil Fortuner, Dumtruck, dan uang sebesar 191.939.850 kepada tersangka, tetapi yuyun tidak mampu menjelaskan."Merasa dirugikan sebesar Rp 358.139.000, korban melaporkan kejadian ke Polres Cilacap," ucap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, melalui Kasatreskrim AKP Ongkoseno G Sukahar, Selasa (16/9).
Dari barang bukti yang diamankan Polres Cilacap, seperti rekening koran BNI dengan nama rekening tersangka sejak April 2018 sampai Agustus 2018, rekening koran BCA dengan nama yang sama, Polres memastikan, laporan korban dan rekening tersangka singkron."Setelah dicek rekening koran bank tersangka sinkron dengan laporan korban. Tentunya itu berdasarkan laporan yang kami terima dari korban," imbuh Ongko.
Tersangka Yuyun mengaku kalau dia memang bekerja untuk pengurusan paspor dan visa kepada calon TKI. Dalam kasus ini, dia mengaku diminta Putri untuk mengurus visa ke Korea. “Saya kenal tiga bulan saat di PT, dia hubungin saya lewat inbok untuk mengurus visa ke Korea,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Yuyun dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (nas)