Bocah Digilir Tiga Pemuda

Jumat 06-09-2019,09:03 WIB

CABUL : Tersangka pencabulan ditangkap Satreskrim setelah menyetubuhi anak di bawah umur bersama 2 tersangka lainnya.NASRULLOH/RADARMAS Dicekoki Pil dan Ciu CILACAP-Satu pemuda dan 2 anak masih di bawah umur diamankan Unit Reskrim Polsek Patimuan, setelah menyetubuhi seorang gadis yang masih di bawah umur secara bergilir. Ketiga tersangka adalah OTS (19), FNR (15) dan NH (16), semuanya warga Kecamatan Patimuan. Dari keterangan pelapor, TT, warga Desa Sidamukti Kecamatan Patimuan menyebutkan, anaknya, sebut saja Bunga (15), pada Rabu (21/8) sekitar pukul 11.00 berpamitan kepada ibunya untuk berangkat sekolah. tetapi hingga malam hari, Bunga tidak pulang ke rumah. Ibunya mencoba mencari dan menghubungi Bunga tetapi tidak ada balasan. Baru hari berikutnya, Kamis (22/8) sekitar pukul 05.00, Bunga pulang ke rumah. Setelah itu, ibunda Bunga menghubungi suaminya, yakni TT yang berada di Wonosobo. Setelah itu TT menghubungi Bunga untuk Bunga, untuk berterus terang apa yang sebenarnya terjadi. Setelah ditanya bapaknya, Bunga kemudian berterus terang, kalau dia baru disetubuhi oleh OTS, FNR dan NH saat tidak pulang di rumah OTS di Dusun Penyeretan Desa Sidamukti Patimuan. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Ongko Grandiarso Sukahar, mengatakan, kepada orang tuanya, korban mengaku dicekoki 10 butir pil dan minuman ciu, sebelum disetubuhi secara bergilir oleh ketiga tersangka. Setelah mendapatkan laporan dari TT, Unit Reskrim Polsek Patimuan kemudian melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan medis menyebutkan, terdapat luka pada kemaluan Bunga. Baru setelah cukup bukti, Reskrim melakukan penyidikan dan kemudian melakukan penangakapan terhadap OTS, pada Rabu (28/8). "Sementara dua tersangka lain karena masih di bawah umur tetap diproses secara hukum, tetapi tidak ditahan," ujar Ongko, Kamis (5/9) saat melakukan ungkap kasus di Mapolres Cilacap. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 stel pakaian korban, 3 stel pakaian tersangka, dan 1 botol air mineral bekas minuman keras jenis ciu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar. OTS, yang juga otak perbuatan, mengaku mengenal korban melalui medsos. Dia meminta FNR untuk menghubungi Bunga dan membawanya ke rumahnya. Setelah datang korban diberi tablet sebanyak 10 butir, dan kemudian diajak minum minuman keras jenis ciu. Setelah tidak sadarkan diri, ketiga pelaku menyetubui korban secara bergilir. "Baru satu kali ini," ujarnya yang mengaku, setelah dari rumahnya, korban kemudian dibawa ke rumah NH, dan disetubuhi di rumah NH. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait