Selamat:Ketua Panwascam Kroya memberi ucapan selamat kepada 328 PTPS terlantik, Senin (25/3).Yudha Iman Primadi/Radarmas
CILACAP - Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) menjadi satu di antara hal yang harus dipenuhi calon legislatif (caleg) sebelum pelaksanaan kampanye. STTP harus disampaikan kepada Polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) sebelum kampanye dilaksanakan. Namun di lapangan, Pengawas Pemilu Desa (PPD) masih menemukan STTP sebagai hal yang sering dilanggar.
PPD Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya, Basuki menegaskan dirinya tidak segan menghentikan kegiatan perkumpulan yang ditengarai sebagai kampanye tanpa STTP sebelum acara berjalan. Namun jika kampanye tanpa STTP sudah terlanjur berjalan pihaknya tidak mempunyai kewenangan membubarkan. Dari PPD akan mendokumentasikan kampanye dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Kemudian kami serahkan ke ketua pengawas pemilu kecamatan," katanya ketika ditemui Senin (25/3).
Basuki menjelaskan cukup sulit untuk mengawasi semua caleg yang berkampanye di Desa Pesanggrahan jika dilakukan tanpa pemberitahuan. Menurutnya jika sampai ada kampanye terselubung tidak terawasi lalu justru diamati lawan politiknya, PPDlah yang mendapat sorotan.
"Mungkin yang melakukan kampanye tanpa SPPT caleg-caleg yang baru maju," terang dia.
Sekretaris Kecamatan Kroya, Nugroho Selamet Budi Santosa SSTP saat melantik 328 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kroya di Sena Cafe Desa Karangmangu, Senin (25/3) mengatakan PTPS merupakan garda terdepan pengawasan pemilu 2019. Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Bawaslu Kabupaten Cilacap, Panwas Kroya dan PPD tidak akan bisa kerja optimal bila tidak dibantu teman-teman PTPS.
"PTPS merupakan mitra kerja Panwas dan PPD," katanya.
Sekcam Kroya menjelaskan tugas pokok PTPS mengawasi proses dan berjalannya pemilu di TPS. Bila ada kejanggalan atau kecurangan segera laporkan kepada PPD. PPD melanjutkan ke ketua Panwascam. Dengan adanya PTPS pengawasan menjadi lebih optimal sehingga kecurangan bisa diminimalisir.
"Semakin banyak pengawas, para pelaku akan berpikir dua tiga kali untuk curang," pungkas dia.
Di tempat lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan, ada petugas pengawas yang ditempatkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April mendatang. Mereka akan mengawasi seluruh proses pemilihan dari pembukaan sampai penutupan penghitungan suara.
"Ada di tiap TPS," ujar Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Majenang, Mutakim, Senin (25/3) kemarin.
Dia mengatakan, jumlah TPS di Kecamatan Majenang ada 440. Artinya akan ada 440 Pengawas TPS (PTPS) yang ditempatkan. Mereka sejak Senin kemarin sudah resmi bertugas setelah dilantik oleh Bawaslu dan Panita Pengawas Kecamatan.(yda/har)