DIAMANKAN : Pelaku RS (24) saat pelimpahan ke Rutan Polres Cilacap.Istimewa
CILACAP - Kepolisian Sektor Jeruklegi Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pembuangan seorang bayi laki-laki yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya, RS (24), warga Jalan Melon Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Jeruklegi AKP Bambang Ismanto mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (6/12) lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia tega membuang bayi tersebut karena merasa malu, sekaligus takutdiketahui orang tuanya atau orang lain.
"Pelaku melahirkan anak diluar nikah. Sehingga dia nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya," terang Kapolsek.
Kronologi pengungkapan pelaku pembuang bayi laki-laki tersebut berawal pada Selasa (4/12) sore, saat warga Grumbul Cidungun Desa Jeruklegi Wetan dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki lengkap dengan plasentanya. Bayi diletakkan bawah jendela di semak-semak samping rumah salah satu warga.
Menerima laporan tersebut Polsek Jeruklegi dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mohamad Ibnu Sahid melakukan olah TKP. Dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi guna keperluan penyelidikan. Bayi tersebut dirawat di Puskesmas Jeruklegi 1. Sementara barang bukti lainnya yang ditemukan di TKP diamankan di Polsek Jeruklegi.
Kondisi bayi saat ditemukan dalam kondisi sehat. Bayi diletakan di dalam kardus warna coklat dengan dibalut kain warna putih sampai ke lutut. Posisi kedua tangan di dada dan ari–ari juga masih menempel di pusar. "Diperkirakan usia bayi saat di temukan baru empat jam setelah dilahirkan," katanya.
Dari hasil oleh TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya dugaan pelaku pembuang bayi mengarah kepada RS, seorang janda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Primair 76B Jo 77B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 308 KUHP Tentang Meninggalkan dan atau menelantarkan anak yang baru dilahirkan karena ketakutan atau diketahui orang. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (yda)