Polres Cilacap Bekuk 51 Pelaku Judi

Rabu 15-08-2018,13:48 WIB

Kapolres Cilacap menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian yang diungkap dalam dua bulan terakhir, Selasa (14/8). Yudha Iman Primadi/Radarmas CILACAP - Perang melawan perjudian yang digelar Polres Cilacap membuahkanhasil yang menggembirakan. Sebanyak 51 pelaku judi berbagai jenis berhasil diciduk dan diproses secara hukum. Para pelaku perjudian ini dibekuk dalam rentang waktu Juli sampai Agustus. “Reskrim Polres dan Polsek jajaran berhasil menyita barang bukti uang jutaan rupiah baik dari judi togel, dadu, kartu remi dan yang lainya,” ujar Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto saat gelar kasus tersebut kemarin. Dia mengungkapkan, Polres Cilacap berkomitmen dalam memberantas segala macam perjudian di Kabupaten Cilacap. Dengan terungkapnya puluhan kasus judi selama kurun waktu tersebut, menunjukkan hampir setiap hari terdapat pelaku perjudian yang berhasil diciduk oleh Polisi. Menurut dia, semua pelaku bukanlah penganguran dan mempunyai pekerjaan. Hal tersebut menunjukkan perjudian saat ini telah menjadi penyakit masyarakat yang harus terus diberantas. "Kami akan berupaya mengungkap semua perjudian. Tentu dengan bantuan masyarakat dan partisipasi semua pihak," tegas Kapolres. Dari puluhan kasus yang terungkap, salah satu kasus perjudian agar tak terendus Polisi digelar di kandang ayam belakang dapur rumah tetangga dengan taruhan uang hanya berkisar dua ribu sampai lima ribu rupiah. (yda)

Tags :
Kategori :

Terkait