PKL Taman Kota Majenang Didealine Sampai Akhir Juni

Sabtu 23-06-2018,16:00 WIB

MAJENANG - Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Kota Majenang, mendapatkan peringatan tegas dari Pemkab Cilacap. Mereka diminta membongkar tenda yang kini berada di depan taman. Lokasi awal di sisi timur, harus ditempati kembali seperti semula. "Sampai tanggal 30 Juni. Itu hari terakhir dan tenda harus bersih," kata Kasi Trantib Kecamatan Majenang, Suprihatiyono, Jumat (22/6) kemarin. Dia mengatakan, pemerintah sebelumnya mengizinkkan mereka untuk berjualan sementara di depan taman. HARUS PINDAH : Kondisi Taman Kota Majenang diharapkan kembali seperti semula setelah PKL di deadline akhir bulan untuk pindah ke lokasi semula.HARYADI/RADARMAS Pedagang bisa berjualan di sebelum lebaran. Alasan para pedagang pindah ke tempat itu karena ingin mendapatkan keuntungan. "Kita sudah kasih toleransi biar mereka bisa ikut merasakan keuntungan lebaran," kata dia. Selama berjualan di sana, pedagang tetap diminta menjaga kebersihan dan keamana lokasi taman. Termasuk mentaati regulasi yang mengatur K3 dan Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL. "Aturan K3 , Perda PKL harus ditaati," tegasnya. Menurut dia, deadline serupa juga diterapkan bagi seluruh PKL yang ada di tepi jalan Diponegoro dan alun-alun. Mereka dipastikan harus menata kembali tempat jualan agar tidak mengganggu pejalan kaki dan kendaraan. Selama ini, mereka masih diberi kesempatan berjualan di tepi jalan serta trotoar. "Semua juga akan kita beri peringatan. Selama lebaran banyak pedagang musiman yang jualan di alun-alun," kata dia. Salah satu syarat yang diterapkan bagi pedagang musiman, katanya adalah larangan meninggalkan peralatan di lokasi berjualan. Mulai dari gerobag, tenda dan peralatan lainnya. "Bisa mengganggu ketertiban dan pengguna jalan," tandasnya. (har/din)

Tags :
Kategori :

Terkait