Penimbun Bawang Putih Terungkap Polres Cilacap

Selasa 12-06-2018,08:00 WIB

Totalnya Mencapai Delapan Ton CILACAP - Kepolisian Resor Cilacap, kembali mengungkap kasus penimbunan bawang putih sebanyak 8 ton yang digelapkan oleh empat pelaku. Satu orang di antaranya bertindak sebagai penadah. Inisial ketiga pelaku yaitu S (28) warga Desa Sarwadadi Kawunganten, EW (38) warga Desa Alangamba Binangun dan Ss (45) warga Desa Adisana Kebasen. Sementara seorang penadah yang turut ditangkap berinisial RH (23) warga Desa Bajing Wetan, Kroya. BARANG BUKTI : Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, menunjukkan barang bukti bawang putih asal China hasil penggelapan yang akan ditimbun, Senin (11/6).Yudha Iman Primadi/radarmas Adapun korban bernama Jalim Sunardi warga Dusun Leder Desa Banteran Wangon, Banyumas dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Bajing Wetan RT 4 RW 2 Kroya, Sabtu (2/6). Modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan jasa transportasi kepada beberapa pengusaha bawang putih di Jakarta untuk dikirimkan ke wilyah Jawa Tengah. Saat mengirim muatan, ketiga pelaku menurunkan beberapa karung bawang putih dari truk yang mereka gunakan. Selanjutnya bawang putih hasil penggelapan tersebut dibawa ke rumah tersangka RH di Desa Bajing Wetan Kroya untuk ditimbun. Ketika terjadi kelangkaan menjelang Idul Fitri, barulah 109 sak bawang putih tersebut dijual dengan harga tinggi di atas pasaran. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Cilacap, Senin (11/6) mengatakan 3 tersangka S, EW, dan SS dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara tersangka RH sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman juga 4 tahun penjara. "Bawang putih bertuliskan White Garlic tersebut berasal dari China," ungkapKapolres. Kepada wartawan, tersangka RH mengaku sehari-hari berjualan cabai rawit dan sudah berjualan kurang lebih selama tiga tahun. Setahu dirinya harga pasaran bawang putih di wilayahnya perkilogramnya Rp 12 ribu. "Saya nawar. Terus nego harga dengan pelaku cari untung. Kalau barangnya darimana saya tidak tahu," jawab RH. Dari keterangannya lebih lanjut dalam setiap kilogramnya pelaku RH bisa mendapatkan untung sebesar Rp 1500 per kilogram dengan harga beli hanya sebesar Rp 10500 per kilogram dari pelaku. (yda)

Tags :
Kategori :

Terkait