Pengendalian RTRW di Kabupaten Cilacap Belum Maksimal

Rabu 30-05-2018,09:00 WIB

Jumlah PPNS Masih Minim CILACAP - Banyaknya bangunan yang berdiri di atas tanah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, menjadi salah satu bukti nyata pengendalian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Cilacap belum maksimal. Kepala Seksi Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Cilacap, Shulhu Choir ST MT mengakui, pengendalian RTRW di Cilacap saat ini memang belum maksimal. HIJAU : Bangunan SMPN 6 Cilacap berdiri di atas lahan hijau karena dibangun sebelum Perda RTRW ditetapkan tahun 2011.Yudha Iman Primadi/Radrmas Salah satu penyebabnya adalah kurangnya sumberdaya manusia terkait penegakan UU RTRW. Pada DPUPR Cilacap hanya ada 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penegakan UU RTRW. "Idealnya lima orang," ujarnya ketika ditemui Radarmas, Senin (28/5). Dia menjelaskan, di dalam peraturan yang mendasari perizinan, sebenarnya bukan RTRW tetapi lebih pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Dalam penegakan UU RTRW kami harus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian," ungkap dia. Menurut dia, review RTRW Kabupaten Cilacap khususnya di wilayah Kota Cilacap, tetap mempertimbamgkan kebutuhan pertanian lahan basah. Penentuan kawasan permukiman juga harus didasari kajian lingkungan hidup, kebutuhan perumahan permukiman serta wajib ada embrio permukiman pada suatu wilayah yang nantinya direncanakan sebagai kawasan permukiman. "Seperti di Jalan Rinjani, di sana sudah terdapat embrio permukiman," jelas Shulhu. Dia memastikan review RTRW Kabupaten Cilacap terus berjalan dan masih dalam proses. Jika disetujui provinsi, maka lanjut ke Kementerian terkait. Sebaliknya apabila provinsi belum setuju, maka dikembalikan kembali ke dewan. Dia menegaskan, RTRW Cilacap 2011-2031 masih perlu disempurnakan. "Dengan skala terlalu kecil 1: 50 ribu sangat dimungkinkan terjadi kesalahan dalam mendigit," pungkasnya. (yda/din)

Tags :
Kategori :

Terkait