Tukar Tanah Kas Desa Guna Perluasan PLTU Karangkandri Terhambat

Senin 14-05-2018,08:00 WIB

Untuk Tahap Dua CILACAP - Perluasan PLTU Karangkandri menemui kendala. Salah satu kendala ada pada belum beresnya sertifikat Jalan Karangwinong atas nama Desa Karangkandri. Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap, Drs Hari Winarno MSi mengatakan, tukar menukar tanah kas desa tahap dua belum bisa dilakukan sebelum kewajiban dari PLTU dilaksanakan terkait tukar menukar tahah desa tahap 1 tahun 2011-2012. BELUM KELUAR : Sertifikat tanah atas nama Desa Karangkandri untuk Jalan Karangwinong sebagai tanah pengganti sampai saat ini belum keluar.Yudha Iman Primadi/Radarmas "Sertifikat atas nama Desa Karangkandri untuk Jalan Karangwinong sebagai tanah pengganti belum keluar," ujarnya ketika ditemui Radarmas. Dia menjelaskan, tanah pengganti di Jalan Karangwinong seluas 24 ribu meter persegi yang benar-benar dipakai untuk jalan, hanya seluas sekitar 11 ribu meter persegi. Sisanya dipergunakan untuk sempadan jalan dan hal yang lainnya. Tanpa ada sertifikat atas nama desa, pemerintah belum berani mengizinkan dilanjutkannya perluasan. "Hanya kurang sertifikat. Administrasi lainnya semua clear," ungkap dia. Menurut dia, terkait pemindahan makam Karangsingkil, sepanjang sudah ada musyawarah dan kesepakatan dengan lembaga desa, tokoh masyarakat dan ahli waris untuk bersedia dipindahkan hal tersebut sudah tidak ada masalah. "Terserah ahli waris mau dipindah kemana. PLTU harus memfasilitasi," ungkap Hari. Menurutnya, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah desa yaitu bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap untuk memohon penegasan status kepemilikan. Harus jelas apakah status makam tersebut merupakan tanah desa atau tanah negara. Sekalipun nantinya merupakan tanah negara tetap bisa dimohonkan oleh yang menguasai dalam hal ini desa yang sudah menguasai puluhan tahun."Itu proses tambahannya dan sudah disampaikan kepada Kades Karangkandri," pungkasnya. (yda)

Tags :
Kategori :

Terkait