Tanah Eks Bengkok Milik Pemkab Cilacap Segera Dikosongkan

Senin 22-01-2018,08:00 WIB

Pemkab Diminta Jangan Asal Gusur dan Beri Solusi CILACAP-Rencana pengosongan tanah eks bengkok milik Pemkab Cilacap di Jalan Kalimantan, dipastikan segera dilaksanakan. Selain menyatakan sudah melakukan sosialisasi, Pemkab juga sudah memasang plang peringatan di lokasi tersebut. Penghuni kawasan di lokasi tersebut yang jumlahnya mencapai 40 Kepala Keluarga (KK), harus rela tergusur setelah Pemkab Cilacap meminta lahan tersebut dikosongkan. BERHARAP SOLUSI : Salah satu penghuni lahan eks bengkok yang juga ketua RW, Rujiono, berharap dia dan warganya tidak hanya digusur, tetapi ada solusi dari Pemkab Cilacap.NASRULLOH/RADARMAS Warga yang bermukim di wilayah RT 08 RW 10 jalan Kalimantan Kecamatan Cilacap Selatan sedari awal menyadari, tanah eks bengkok yang ditempati bukanlah tanah mereka. Tetapi perintah pengosongan tanah oleh Pemkab Cilacap yang memberikan waktu hanya dua bulan, dinilai telah melukai nurani mereka. Ketua RT 08 RW 10 Kelurahan Tegalkamulyan, Rajiono mengatakan, tidak mungkin baginya dalam waktu dua bulan mampu membuat ataupun mencari tempat tinggal baru. Di lokasi saat ini, pria yang mengandalkan jualan mie ayam dalam mencari nafkah, mengaku sudah nyaman dan sudah menyatu dengan warga lain yang sudah dia anggap sebagai keluarga. “Pemberian waktu dua bulan untuk mengosongkan tanah eks bengkok yang kami tempati bagi kami tidaklah manusiawi. Kami menilai Pemkab bertindak arogan di sini. Seharusnya mereka hadir untuk memberi solusi tempat tinggal warganya.Ini malah asal mengusir tanpa memberi solusi” tegasnya. Menurut dia, Pemkab yang baru memiliki kewenangan atas tanah eks bengkok tersebut belum lama yakni setelah UU desa tahun 2014 terbit, seolah olah memanfaatkan UU tersebut untuk menggusur mereka. “Atas nama pengamanan aset Pemkab, mereka kemudian seenaknya meminta kami untuk angkat kaki dari sini,” ujarnya. Dia berharap mereka bisa lebih lama menempati tanah eks bengkok tersebut. Kalaupun harus angkat kaki, menurutnya warga tidak akan meminta ganti rugi, tetapi pihaknya sangat berharap Pemkab bisa memberikan pilihan alternatif solusi tempat tinggal baru. “Pemkab Cilacap bisa mencontoh Pemprov Jakarta, di sana warga yang digusur diberi pilihan tempat tinggal baru (relokasi, red),” tegasnya. Dia menambahkan, usaha pengosongan tanah eks bengkok yang mereka tempati oleh pemkab sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pertama katanya untuk sekolah. Tetapi karena beberapa hal, di antaranya karena sekolah tidak berkenan, akhirnya gagal. Kedua untuk tempat evakuasi tsunami, gagal juga karena setelah dilakukan pengeboran tanah di delapan titik, tempat tersebut dinyatakan tidak layak untuk tempat evakuasi tsunami. Ketiga alasan perapihan dan ke empat di tahun 2018 yang menurut warga tanah eks bengkok tersebut akan dibangun untuk perkantoran dinas PUPR dan kantor dinas lainnya. Dai penelusuran Radarmas, tanah eks bengkok tersebut sebelumnya adalah rawa, bukan sawah atau lahan produktif seperti kebanyakan bengkok di desa desa. Karena tidak produktif, ada inisiatif warga setelah izin dengan pihak kelurahan mengurug rawa tersebut untuk dijadikan pemukiman. Sedikit demi sedikit, sejak 18 tahun lalu sampai saat ini tempat itu sudah terbentuk satu Rukun Tetangga (RT) yang kurang lebih ditempati 40 Kepala Keluarga. Ketua DPRD Cilacap, Taswan sebelumnya di hadapan warga RT 08 RW 10 mengatakan, pihaknya mendukung Cilacap yang pro investasi, tetapi tentunya dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. "Dengan batas waktu dua bulan apa bisa masyarakat membangun tempat tinggal baru?. Saya meminta ke Pemkab untuk bersikap tegas tetapi juga tidak mempertimbangakn sisi humanisnya," ungkapnya dia seraya akan meminta ke Pemkab untuk memberi waktu lebih lama lagi. Sosialisasi pertama soal pengosongan tanah eks Bengkok, Pemkab memberikan waktu hingga (31/12/2017) untuk warga mengosongkan tanah tersebut, kemudian diperpanjang hingga (28/2/2018). Di tanah seluas 2,8 Hektar tersebut Setiap tahunnya warga membayar sewa sebanyak Rp 2000 per meter untuk tanah yang berada di depan dan Rp 1500 per meter untuk tanah berada di belakang. Sebelumnya selalu ditarik di awal untuk bayar sewa tahun berikutnya, tetapi sampai bulan ini (Januari 2018) tagihan sewa belum ditarik. (nas/)

Tags :
Kategori :

Terkait