Ribuan E-KTP Masih Belum Tercetak

Jumat 28-07-2017,10:22 WIB

Jumlah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang belum bisa dicetak di Kecamatan Majenang, jumlahnya sangat fantastis mencapai 5.140 lembar dari total sekitar 8,500 pemohon. Sementara blangko yang tersisa kini tinggal 500 lembar. "Blangko terakhir kita terima ada dua ribu lembar dan sudah tercetak ada 1.500 hingga tinggal 500 lembar," ujar Camat Majenang, Oktrivianto Subekti, Kamis (27/7) kemarin. Dia menjelaskan, pada tahap pertama tercetak 850 lembar KTP. Tahap berikutnya mencapai 1010 lembar. Tahap terakhir ini ditargetkan mencapai 2.000 lembar e-KTP bisa dicetak sesuai dengan jumlah blangko yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap. REKAM DATA : Seorang warga sedang melakukan rekam data e-KTP. Hingga saat ini, masih ada 5.140 lembar e-KTP yang belum tercetak. (HARYADI/RADAMAS) Artinya, KTP yang sudah tercetak mencapai 3.360 lembar. "Tahap terakhir ini sedang kita garap," ujar dia. Dia menjelaskan, e-TP baru bisa dicetak setelah ada konfirmasi dari server di pemerinah pusat atau yang disebut sebagai "print of ready". Posisi print of ready ini muncul setelah pemohon menyerahkan persyaratan dan melakukan rekam data berupa scan sidik jari, mata dan tanda tangan. "Kalau sudah print of ready bisa dicetak. Kalau belum, ya tidak bisa. Dan ini jumlahnya juga banyak,"jelasnya. Di samping itu, ketersediaan blangko KTP juga menjadi faktor tersendiri. Seperti beberapa waktu lalu dimana blangko sempat kosong dan harus menunggu pengiriman dari pemerintah pusat. "Blangko ini harus kita minta ke pusat. Kalau dinas tidak bisa mencetak," kata Oktri. Dia menambahkan, seluruh e-KTP yang sudah tercetak diumumkan kepada masyarakat dan terpasang di depan sebelah pintu masuk menuju ruang pelayanan umum. Masyarakat yang merasa sudah melakukan rekam data bisa melihatnya untuk mengetahui apakah KTP sudah tercetak atau belum. Pencetakan KTP kini tidak lagi berada di kantor Disdukcapil Kabupaten Cilacap. Pemerintah mengambil kebijakan pencetakan tersebar di 10 titik. Tiap titik rata-rata untuk melayani 2 kecamatan. Kecuali di Kecamatan Majenang yang hanya melayani pemohon dari warga setempat. (har/din)

Tags :
Kategori :

Terkait