Sekolah Harus Ikut Tangkal Pedofil

Sabtu 13-05-2017,16:35 WIB

KROYA-Pedofil ternyata menjadi ancaman serius bagi anak-anak. Pasalnya, dari data yang diperoleh Radarmas dari Dinas KB, PP dan PA Kabupaten Cilacap telah terjadi 41 kasus kekerasan dengan 43 korban. Dari 41 kasus tersebut, korban rupa-rupanya di dominasi oleh anak-anak. TANGKAL BERSAMA : Narasumber sedang mengingatkan kepada para peserta akan bahaya pedofil yang mengancam anak-anak. Pedofilia sendiri adalah gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun. Orang yang mengidap pedofilia disebut pedofil. Seseorang bisa dianggap pedofil jika usianya minimal 16 tahun. Karena itulah, perhatian dan perlindungan dari ancaman pedofil harus ditingkatkan. Salah satu yang menjadi penting adalah sekolah turut serta menangkalnya. “Kita harus memastikan jika anak-anak kita terlindungi. Sudah menjadi tugas sekolah juga untuk memastikan anak-anak aman hingga kembali ke rumah dan menjadi tanggungjawab orang tua lagi,”kata Nurjanah Indriati SH yang menjadi salah seorang nara sumber saat sosialisasi dari Dinas KB, PP dan PA Kabupaten Cilacap dan Cilacap Tanpa Kekerasan (Citra), Rabu (10/5), di Pendopo Kecamatan Kroya. Sosialisasi juga melibatkan unsur UPT Puskesmas, UPT P dan K yang menghadirkan kepala sekolah, KUA serta kepolisian. Sebab untuk menangkal ancaman pedofilia harus ada komitmen bersama memberikan perlindungan yang pasti. Nara sumber lainnya Sri Indriati S.Psi kepada Radarmas menyatakan jika kekerasan terhadap anak relatif mengkhawatirkan. Pasalnya, ancaman kekerasan bukan hanya dilakukan oleh orang lain, namun bisa jadi oleh orang dekat. “Banyak peristiwa kekerasan yang justru dilakukan oleh orang dekat yang seharusnya menjadi pelindung, karena itu dia setuju jika sekolah harus hadir untuk menjadi pelindung anak-anak,”kata dia. Sementara itu dra Hj Nurochmah MSi yang sudah berkali-kali mendampingi korban kekerasan secara tegas meminta agar hukuman bagi pedofilia harus tegas. Sebab dia yakin masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak muncul di permukaan.(yan/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait