Pengusaha Cilacap Disandera Di Nusakambangan

Rabu 21-12-2016,07:02 WIB

Gara-gara Tidak Membayar Pajak Rp 839 juta CILACAP – Pengusaha dealer dan property Cilacap berinisial BH terpaksa disandera (gijzeling) karena menunggak pajak. Tidak tanggung-tanggung dia harus menenpati sel sempit berukuran 2 X 2,5 di LP Batu Nusakambangan. “Berbagai tahapan sudah kita tempuh agar yang tersangkut dan menyelesaikan kewajiban pajak tahun 2008 yang mencapai belih dari 839 juta. Tahun 2013 sudah mulai diproses namun belum juga membayar sehingga kita kenakan penyanderaaan,” ujar Kepala Kanwil DPJ Jateng II, Lusiani di Dermaga Sodong Cilacap kemarin. Penyanderaan yang dilakukan Diten Pajak jateng II dan KPP Pratama CIlacap ini menyusul tunggakan pajak orang pribadi. Detail tunggakannya mencapai Rp 893.022.023. penyanderaan dilakukan dengan DJP Jawa Tengah II bekerjasama dengan Disriskrimsus Polda Jateng dan LP Batu Nusakambangan. BH dijemput di tempat usahanya oleh petugas Selasa (20/12), pukul 08.00 WIB.. Dalam penjemputan BH cukup kooperatif kendati meminta waktu sebentar untuk berpamitan dengan keluarganya. Termasuk untuk mengalihkan tugas-tugas bisnisnya. Begitu selesai, BH kemudian diboyong petugas ke LP Batu Nusakambangan dan menempati sel umum Blok B no 16. Dijelaskannya, penyanderaan merupakan upaya terakhir setelah langkah-langkah berupa pemberitahuan teguran pemblokiran, penyitaan, pencekalan tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran. Penyanderaan terhadap BH sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Bahkan proses sampai dengan dilakukan penyanderaan ini cukup lama karena harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan. Sesuai aturan, ketentuan penyanderaan ini dilakukan terhadap penunggak pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000 dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan ini selama 1 X 6 bulan dan jika belum juga melunasi akan dilakukan perpanjangan 1 X 6 bulan. Penyanderaan dilakukan terhadap penunggak pajak yang memiliki kemampuan namun tdiak membayarkannya. Menurut Lusiani, penyandraan ini benar-benar efektif untuk mengatasi penunggak pajak yang membandal. Dari tiga penunggak pajak yang dilakukan penyanderaan ternyata hanya tahan dua minggu saja. Terbukti dalam dua minggu ada penunggak yang menunggak hingga Rp 24 miliar pun memilih untuk melunasinya. “Bahkan ada juga yang belum sempat menginap di LP sudah melunasinya. BH juga menyatakan akan memilih untuk melunasinya. Intinya adalah, jika sudah melunasi maka penyanderaan berakhir,” terangnya. Ditambahkannya, di Jawa Tengah masih banyak penunggak pajak yang sedang dalam proses. Bahkan di semua KPP memilik calon sandera. Semuanya sedang dip roses. “Kami berharap penyanderaan tidak perlu terjadi lagi. Apalagi sekarang ada tax amnesty. Cukup dengan melakukan pelunasan tunggakan dan mengikuti tax amnesty,” ujarnya. (amu)

Tags :
Kategori :

Terkait