Didenda Rp 1,6 juta
CILACAP-Pengendara sepeda motor Sugeng Adia Restu (20), beserta pembonceng yang tak lain adalah ayahnya, Soderi (47) warga Dusun Igir Tugel Selatan, RT 05/03, Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu harus berurusan dengan petugas stasiun, Senin (10/10) pukul 12.17. Pasalnya, motor yang dikendarai menabrak pintu perlintasan 454 Stasiun Jeruklegi.
Dari informasi yang diperoleh dari PPKA stasiun Jeruklegi, Sungkowo, diketahui Sugeng sedang berboncengan dengan ayahnya dan mengaku sedang melamun di jalan.
“Ketika pintu dalam kondisi separuh akan menutup, pelaku kaget dan justru memutuskan untuk mempercepat laju motornya agar terhindar dari antrian di jalan, tapi telat dan malah menabrak pintu bagian pangkal,” kata Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ixfan HendriWintoko, seperti dalam rilisnya.
Usai menabrak, keduanya justru terlihat akan mencoba melarikan diri. Beruntung, oleh warga sekitar segera diamankan dan kunci sepeda motor langsung diambil sesaat sebelum petugas stasiun datang dan untuk mengamankan pelaku menuju stasiun.
Dari keterangan yang diberikan Sugeng, dirinya mengakui kalau sedang melamun di jalan dan kurang memperhitungkan kondisi lalu lintas. Sugeng dan ayahnya baru saja pulang dari rumah sakit mengunjungi saudaranya yang sakit. Atas peristiwa itu, Sugeng pun pun meminta maaf kepada petugas dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 juta sesuai harga palang kayu satu setnya. KA 80 (Lodaya) juga mengalami kelambatan 2 menit disebabkan posisi pintu yang berada di dalam emplasemen stasiun, sehingga tak memungkinkan untuk menyala hijau ketika ada gangguan," katanya.
Ixfan menambahkan agar pengguna jalan raya mematuhi aturan di jalan raya sesuai Pasal 124 Undang-undang No. 23 tahun 2007 mengenai Perkeretaapian agar para pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Kalau sudah di jalan, ya fokusnya ke jalan, jangan ke hal yang lain, bahaya itu,” kata Ixfan. (why/ttg)