Sidang Napi Teroris Dijaga Hingga 150 Polisi

Jumat 22-04-2016,13:35 WIB

Didakwa Karena Penganiayaan CILACAP-Pengadilan Negeri Cilacap menggelar persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan dua Napi kasus terorisme, Kamis (21/4) 2016. Keduanya diduga telah melakukan penganiayan terhadap korban sesama napi yaitu Supriyadi alamat Argosari Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Peristiwa tersebut terjadi hari Rabu (30/9/2015) Pukul 14.15 WIB di Lapas II A Kembangkuning Nusakambangan. Menurut informasi awal, kejadian bermula Karena korban dan pelaku berebut masalah saluran air. Kedua napi terorisme tersebut adalah Muhammad al Nasifudin al Andika Al Dika Al Bujang Al Bima Al Dwi Putra Mahardika warga Wareng Sari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung dan Ali Azhari al Jakfar alamat  Desa Kedah Kecamatan Kedah Kabupaten Banda Aceh. Atas kejadian tersebut, korban menderita memar-memar pada kepala sebelah kanan dan kiri, luka robek diplipis mata sebelah kanan, luka robek ditelinga bagian depan dan Rahang bawa sebelah kanan patah. Dalam persidangan kemarin, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama persidangan, Polres Cilacap menurunkan 150 anggota untuk melakukan pengaman. Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK, MH melalui Waka Polres Cilacap Kompol Hary Ardianto SH, SIK, MH saat memimpin langsung jalannya pengaman di pengadilan Cilacap mengatakan, pengaman dilakukan oleh anggota yang tersebar dari mulai penjemputan Nusakambangan. "Pengaman jalur dan yang utama adalah pengadilan Negeri Cilacap dimana sidang kasus tersebut digelar," kata Hary. Di ruang sidang sendiri, kurang lebih 25 personil dari anggota Sabhara ditempatkan. Sidang dipimpin Hakim ketua  Nyoto Hindaryanto S.H. Hakim Anggota Ahmad Budiawan SH M Ismail SH, MH Panitra Irwan Kurnia SH. Selama persidangan berlangsung, penasehat hukum dari  TPM (Tim Pembela Muslim) Anis Prio SH dan Mirzen, SH tidak keberatan saat jaksa penuntut umum Ari Nur Hidayat SH dan Sudarsono SH membacakan surat dakwaan. Sementara Humas PN Cilacap Catur Prasetyo mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (26/4) depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi. Dikatakan, PN Cilacap kemungkinan akan menggelar sidang hingga menghadirkan saksi saja. "Setelah itu dimungkinkan sidang dilakukan di PN Jakarta Barat atau lainnya,"ujarnya kepada Radarmas.(rez/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait