Terancam 15 Tahun Penjara, Konsumen Supir Truk dan Remaja CILACAP- Misyadi als Miseng (40), yang bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilacap Utara Polres Cilacap, Sabtu (12/3) pukul 20.00. Di kamar rumahnya jalan Salam, kelurahan Tritih Kulon, kecamatan Cilacap Utara, polisi berhasil menemukan 50 ribu butir pil dextro. 50 ribu butir pil dextro tersebut dalam keadaan dibungkus dengan 50 kantong plastik dimana masing masing plastik berisi 1.000 butir. Selain itu, ada juga 73 paket berisi 11 butir yang siap edar. Temuan itu menjadi barang bukti yang diamankan petugas bersama sejumlah uang tunai hasil penjualan pil dextro sejumlah Rp 3.061.000. Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH melalui Kapolsek Cilacap Utara, AKP Didi Dewantoro SH SIK menjelaskan terungkapnya kasus peredaran pil dextro berawal dari informasi Kasitrantib kelurahan Tritih Kulon dan Kasitrantib Kelurahan Karangtalun Cilacap Utara. Mereka menginformasikan kepada anggota Babinkamtibmas Polsek Cilacap Utara tentang dugaan adanya penjualan obat terlarang yang dijual bebas di wilayah Cilacap Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 20.00, kanit reskrim bersama 3 anggota melaksanakan penyelidikan. Pada saat melintas di jalan Salam, petugas mendapati 2 orang remaja yang kedapatan menjadi konsumen pil Dextro. Setelah dilakukan introgasi singkat terhadap kedua saksi dan mengantongi identitas penjual, petugas langsung mendatangi rumah penjual dan menggeledah kamar. "Pelaku yakni Misyadi sempat kaget saat kami lakukan penggeledahan di kamarnya secara mendadak. Sehingga pelaku saat itu, tidak sempat memakai baju hanya menggunakan celana pendek saja saat menunjukan semua pil dextro yang disimpannya," terang Didi, Rabu (16/3). Misyadi pun tak dapat mengelak. Ribuan butir pil Dextro didapat dari seseorang yang berada di Jakarta. Barang tersebut, katanya, dikirim dan diserahkan kepada dirinya untuk dijual. Setiap 1.000 (seribu) butir pil dextro, pelaku membeli seharga 450 ribu. Kemudian dijual lagi dalam bentuk paketan plastik yang berisi 11 butir dengan harga 10 ribu rupiah. "Awalnya cuma coba-coba ditawari teman untuk menjualkan pil dextro karena keuntungannya besar," jelas Misyadi. Pengakuan Misyadi, ia baru sebulan mengedarkan pil dextro tersebut. Konsumen yang membeli pil Dextro kebanyakan adalah sopir-sopir truk dengan alasan setelah minum pil rasa kantuk menghilang. Selain itu, juga banyak anak-anak muda yang mengkonsumsi pil dextro untuk campuran minuman keras atau diminum langsung. "Supaya bisa ngefly," ungkap Misyadi. Meski Misyadi jera dengan perbuatannnya, rasa sesal itu datang terlambat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat pasal 89 (2) dan (3) jo pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana yang teringan adalah denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) dan yang terberat paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (ziz/ttg)
Buruh Bangunan Ecerkan 50 Ribu Pil Dextro
Kamis 17-03-2016,15:40 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,16:11 WIB
Panggung VIP Kejurnas Drift RD 3 di Gor Satria Purwokerto Ambruk, Puluhan Penonton Terjerembab
Minggu 26-07-2026,15:44 WIB
CFD di Tengah Sawah Jadi Tren Baru di Banjarnegara, Ribuan Warga Padati Setiap Akhir Pekan
Minggu 26-07-2026,15:23 WIB
Warga Kejawar Banyumas Perbaiki Jalan Rusak Swadaya, Jalur Berlubang Sering Memicu Kecelakaan Pengendara
Minggu 26-07-2026,17:40 WIB
Operasional Penyeberangan di Cilacap Diaudit Jasa Raharja
Minggu 26-07-2026,17:08 WIB
Tribun VIP Ambruk Saat Rebutan Merchandise, Pedagang Saksikan Penonton Berjatuhan di GOR Satria Purwokerto
Terkini
Minggu 26-07-2026,20:04 WIB
Gramedia Big Sale Hadirkan Diskon Buku hingga 70 Persen
Minggu 26-07-2026,19:53 WIB
Dandim Purwokerto: Karakter dan Disiplin Kunci Mahasiswa Bertahan di Era Disrupsi
Minggu 26-07-2026,18:01 WIB
Bupati Jenguk Korban Tribun Ambruk, Penanganan Medis Jadi Prioritas Pemkab Banyumas
Minggu 26-07-2026,17:53 WIB
616 Mahasiswa Baru Ikuti OSMB dan Klinik Ujian UT Purwokerto, Bekal Sukses Kuliah Jarak Jauh
Minggu 26-07-2026,17:40 WIB