Buruh Bangunan Ecerkan 50 Ribu Pil Dextro

Kamis 17-03-2016,15:40 WIB

Terancam 15 Tahun Penjara, Konsumen Supir Truk dan Remaja CILACAP- Misyadi als Miseng (40), yang bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilacap Utara Polres Cilacap, Sabtu (12/3) pukul 20.00. Di kamar rumahnya jalan Salam, kelurahan Tritih Kulon, kecamatan Cilacap Utara, polisi berhasil menemukan 50 ribu butir pil dextro. 50 ribu butir pil dextro tersebut dalam keadaan dibungkus dengan 50 kantong plastik dimana masing masing plastik berisi 1.000 butir. Selain itu, ada juga 73 paket berisi 11 butir yang siap edar. Temuan itu menjadi barang bukti yang diamankan petugas bersama sejumlah uang tunai hasil penjualan pil dextro sejumlah Rp 3.061.000. Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH melalui Kapolsek Cilacap Utara, AKP Didi Dewantoro SH SIK menjelaskan terungkapnya kasus peredaran pil dextro berawal dari informasi Kasitrantib kelurahan Tritih Kulon dan Kasitrantib Kelurahan Karangtalun Cilacap Utara. Mereka menginformasikan kepada anggota Babinkamtibmas Polsek Cilacap Utara tentang dugaan adanya penjualan obat terlarang yang dijual bebas di wilayah Cilacap Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 20.00, kanit reskrim bersama 3 anggota melaksanakan penyelidikan. Pada saat melintas di jalan Salam, petugas mendapati 2 orang remaja yang kedapatan menjadi konsumen  pil Dextro. Setelah dilakukan introgasi singkat terhadap kedua saksi dan mengantongi identitas penjual, petugas langsung mendatangi rumah penjual dan menggeledah kamar. "Pelaku yakni Misyadi sempat kaget saat kami lakukan penggeledahan di kamarnya secara mendadak. Sehingga pelaku saat itu, tidak sempat memakai baju hanya menggunakan celana pendek saja saat menunjukan semua pil dextro yang disimpannya," terang Didi, Rabu (16/3). Misyadi pun tak dapat mengelak. Ribuan butir pil Dextro didapat dari seseorang yang berada di Jakarta. Barang tersebut, katanya, dikirim dan diserahkan kepada dirinya untuk dijual. Setiap 1.000 (seribu) butir pil dextro, pelaku membeli seharga 450 ribu. Kemudian dijual lagi dalam bentuk paketan plastik yang berisi 11 butir dengan harga 10 ribu rupiah. "Awalnya cuma coba-coba ditawari teman untuk menjualkan pil dextro karena keuntungannya besar," jelas Misyadi. Pengakuan Misyadi, ia baru sebulan mengedarkan pil dextro tersebut. Konsumen yang membeli pil Dextro kebanyakan adalah sopir-sopir truk dengan alasan setelah minum pil rasa kantuk menghilang. Selain itu, juga banyak anak-anak muda yang mengkonsumsi pil dextro untuk campuran minuman keras atau diminum langsung. "Supaya bisa ngefly,"  ungkap Misyadi. Meski Misyadi jera dengan perbuatannnya, rasa sesal itu datang terlambat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat pasal 89 (2) dan (3) jo pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana yang teringan adalah denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta­rupiah) dan yang terberat paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (ziz/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait