Pembatasan Solar di Purbalingga Ganggu Usaha Transportasi

Sabtu 20-11-2021,11:31 WIB

PAS: Petugas mengecek kondisi alat ukur di salah satu SPBU, agar selalu tepat, apalagi saat pembatasan solar seperti saat ini. AMARULLAH/RADARMAS PURBALINGGA - Adanya pembatasan pembelian solar di beberapa wilayah sesuai SPBU yang ada di Kabupaten Purbalingga menyebabkan beberapa kendaraan yang mnggunakan BBM solar mengalamai masalah. Yaitu kesulitan dalam operasional, apalagi bagi mereka yang melakukan pengiriman bahan-bahan yang harus segera sampai. Hal itu dikatakan Ketua DPC Organda Kabupaten Purbalingga, Karyono, Jumat (19/11). Ia mengungkapkan, kendaraan angkutan ada yang membutuhkn BBM solar tidak sedikit. Begitu juga dengan angkutan penumpang antar kota dann antar provinsi. “Kalau dirupiahkan, per hari maksimal angkutan umum Rp 100 ribu solar dan mobil pribadi Rp 80 ribu. Kondisi ini bisa berbeda di setiap SPBU. Namun prinsipnya dibatasi,” tuturnya. Meski begitu, DPC Organda sudah melakukan koordinasi dengan Hiswana dan Dinperindag Purbalingga. Lalu berkomunikasi dengan pihak manager marketing PT Pertamina untuk wilayah Purbalingga. “Kami mempertanyakan kondisi stok khususnya BBM jenis Solar di Kabupaten Purbalingga. Mereka menyatakan sampai akhir tahun stok Purbalingga aman,” ujarnya. Bahkan mereka mengatakan, dengan adanya pembatasan pembelian BBM Solar karena untuk mengendalikan stok jangan sampai stok Purbalingga yang sudah aman, menjadi kekurangan, karena adanya pembelian dari luar daerah. “Kalau tidak dikendalikan maka pada akhirnya wilayah Purbalingga juga akan kehabisan stok. Kami sementara menunggu balasan surat ke pusat,” imbuhnya. Melalui DPD Organda Jateng dan DPP Organda Pusat, pihaknya juga sudah meminta agar organisasi meminta pertamina untuk segera menambah pasokan solar di beberapa wilayah agar kembali normal. Pasalnya, jika tidak segera diatasi, maka akan merugikan semua pihak, khususnya pengusaha transportasi atau pengusaha yang operasionalnya menggunakan solar. https://radarbanyumas.co.id/pembatasan-solar-mulai-dikeluhkan-di-purbalingga-pembeli-didata-nopol-dan-nomor-telepon/ Kabid Perdagangan Dinperindag, Agung W menjelaskan, untuk kouta Kabupaten Purbalingga tahun ini adalah 21.110 Kilo Liter (KL). Saat situasi dan kondisi normal, alokasi tersebut diperkirakan cukup. Seperti diberitakan, pembatasan solar bersubsidi bagi kendaraan roda empat dan angkutan umum semakin terasa. Meski pembatasan solar bersubsidi sudah diatur sejak tahun 2020 lalu, namun kini semakin dirasakan oleh pengguna mobil. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait