DIBUBARKAN: Tim Satgas Covid-19 sedang membubarkan kegiatan.
PURBALINGGA - Warga yang nekat membuat kegiatan di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, kembali ditemukan di Kecamatan Kutasari. Tiga kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan dibubarkan Tim Satgas Covid-19. Selain itu, tiga kegiatan itu melanggar protokol kesehatan (prokes).
https://radarbanyumas.co.id/tetap-nekat-meski-sudah-diperingatkan-satgas-bubarkan-kegiatan-di-desa-cendana/
Tiga kegiatan yang dibubarkan Tim Satgas Covid-19 terdiri dari perlombaan burung merpati di Desa Karangaren, lomba burung merpati di Desa Meri, serta kompetisi bola voli di Desa Karangaren.
"Pembubaran dilakukan karena kegiatan dihadiri banyak masyarakat. Sehingga menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono, Minggu (12/9).
Dijelaskan, pembubaran ketiga kegiatan masyarakat itu berawal dari informasi warga tentang kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Kemudian oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari dilakukan pengecekan ke lokasi.
Kegiatan pertama yang ditemukan yaitu turnamen bola voli di lapangan Desa Karangaren. Kegiatan turnamen diikuti 16 klub. Peserta turnamen berasal dari Kecamatan Kutasari maupun luar kecamatan.
Selain jumlah peserta yang banyak, penonton yang hadir juga membludak. “Saat tim gugus tugas datang, di lokasi sedang berlangsung turnamen bola voli dengan pemain dan penonton cukup banyak,” jelasnya.
Dia menambahkan, tim gugus tugas kemudian melakukan koordinasi dengan panitia untuk segera menghentikan turnamen. Sebab, turnamen yang digelar menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. Hasil koordinasi, panitia beserta seluruh official tim peserta yang hadir bersedia menghentikan kegiatan.
Selain turnamen bola voli Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari juga menjumpai kerumunan warga dalam perlombaan dan latihan lomba burung merpati. Kegiatan ditemukan di wilayah Desa Karangaren dan Desa Meri.
"Terkait kegiatan tersebut juga langsung dilakukan upaya pembubaran. Tanpa perlawanan warga bersedia menghentikan kegiatannya," lanjutnya.
Dijelaskan, meski wilayah Kabupaten Purbalingga masuk kategori PPKM Level 3 dan sudah ada kelonggaran terkait kegiatan masyarakat.
"Namun kita tetap melakukan langkah antisipasi. Khususnya pada kegiatan yang dihadiri banyak masyarakat melebihi ketentuan yang diperbolehkan," jelasnya. (tya)