PKL MAYONG: PKL di Jalan Wirasaba atau Gang Mayong Purbalingga. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Purbalingga turun ke Level 3. Hal itu diketahui dari Inmendagri Nomor 38 tahun 2021, tentang perpanjngan PPKM. Kabupaten Purbalingga bersama aglomerasi Barlingmascakeb masuk ke Level 3.
https://radarbanyumas.co.id/tenda-di-pfc-akan-dibuat-permanen/
Asisten 1 Sekda Purbalingga R Imam Wahyudi, dalam PPKM Level 3 ada jumlah pembatasan kegiatan masyarakat.
Diantaranya, warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, maksimal pengunjung yang makan di tempat hanya 50 persen dari kapasitas.
"Waktu makan maksimal 30 tiga puluh menit," ujarnya, Selasa (31/8).
Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Dalam aturan tersebut, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB," lanjutnya.
Sementara itu, PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatanyang ketat hingga pukul 21.00 WIB. (tya)