PKL Nekat Berjualan di Tikungan Jalan, Ditegur Satpol PP

Rabu 01-09-2021,17:05 WIB

TEGUR: SatPol PP memberikan teguran lisan kepada PKL di tikungan dekat jembatan Klawing. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tikungan dekat jembatan Sungai Klawing Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang, ditertibkan. Pasalnya, mereka nekat berjualan di bahu jalan yang berada di tikungan jalan Bancar-Kaligondang. https://radarbanyumas.co.id/tenda-di-pfc-akan-dibuat-permanen/ Kepala Sat Pol PP Kabupaten Purbalingga Drs Suroto MSi melalui Kasi Ketertiban Umum Sutriono SSos menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat aktivitas yang menganggu kelancaran lalulintas. “Saat jam aktif siang dan sore, para pekerja pabrik, pegawai ada yang mampir ke lokasi PKL itu. Namun karena tidak ada tempat parkir, pembeli menaruh kendaraan di bahu jalan dan kadang ada yang masih ditepi jalan. Sehingga lalulintas terganggu,” tuturnya, Selasa (31/8). PKL melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 94 Tahun 2019. Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga disebutkan pada Pasal 12 huruf (a) bahwa Setiap orang dan atau badan dilarang berjualan atau berdagang, menyimpan dan atau menimbun barang di ruang milik jalan. Disebutkan dalam Perbup Nomor 94 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kab. Purbalingga pada Pasal 6 bahwa Lokasi berjualan PKL yaitu PFC, CKC dan Kya-kya Mayong sedangkan di Alun-alun Purbalingga meliputi lokasi dalam (rumput), jalan lingkar dalam maupun lingkar luar dilarang untuk berjualan. ”Kami berikan teguran lisan dan diminta pindah. Kami memahami betul bahwa aktivitas PKL adalah pelaku ekonomi mikro yang berusaha mencari nafkah untuk keluarga. PKL adalah pejuang bagi keluarganya. Namun dalam berjualan harus mematuhi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. Sedangkan dalam Perbup Nomor 94 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kabupaten Purbalingga pada Pasal 6 bahwa Lokasi berjualan PKL yaitu PFC, CKC dan Kya-kya Mayong sedangkan di Alun-alun Purbalingga meliputi lokasi dalam (rumput), jalan lingkar dalam maupun lingkar luar dilarang untuk berjualan. “Pelanggaran Pasal 12 perda tersebut diatas dapat dikenakan Sanksi Administrasi antara lain Teguran Lisan, Peringatan Tertulis, Penertiban, Pengamanan Barang Bukti dan lainnya,” terangnya. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait