UNGKAP KASUS: Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian di toko vape. ADITYA/RADARMAS
PURBALINGGA - Kasus pembobolan toko vape di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah pada awal Agustus lalu, berhasil diungkap Satreskrim Polres Purbalingga.
https://radarbanyumas.co.id/terus-dikejar-pelaku-pembunuhan-di-batur-dieng-belum-tertangkap/
Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial EP (29), warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang. Tersangka berhasil diamankan berikut puluhan barang buktinya hasil kejahatannya.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka membobol toko vape milik R Yohan Prayuda Kusuma (28), warga Kelurahan Ledug, Kecamatan Kembaran.
"Korban memiliki toko vape di wilayah Kelurahan Kalikabong," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Selasa (31/8).
https://radarbanyumas.co.id/tujuh-orang-saksi-diperiksa-polisi-belum-simpulkan-pembunuhan-berencana-di-batur-dieng-banjarnegara/
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan yakni tersangka menggunakan kunci palsu untuk masuk ke dalam toko melalui pintu belakang.
"Selain itu, mencongkel gembok dengan gunting yang sudah disiapkan," jelasnya.
Diketahui, tersangka tinggal di tempat kos yang lokasinya dekat dengan toko vape. Sehingga diduga dia sudah melakukan pengamatan dan pengintaian sasaran yang akan dilakukan pencurian.
"Tersangka melakukan aksi pencurian pada 3 Agustus 2021 sekira pukul 01.30 WIB," ujarnya.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 35 juta. "Karena puluhan barang terkait vape atau rokok elektrik yang ada di dalam toko hilang dibawa kabur tersangka," lanjutnya.
Mengetahui tokonya dibobol pencuri, dia kemudian melapor ke Polres Purbalingga. Atas laporan korban, kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Purbalingga. Tersangka kemudian berhasil diidentifikasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan berikut sejumlah barang buktinya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti peralatan yang terkait dengan rokok elektrik. Diantaranya 26 RDA (Rebuidabel Dripping Atomizer), 38 POD atau rokok elektrik kecil, 26 MOD atau alat penyimpanan sumber kelistrikan vape, 94 botol liquid atau cairan perasa rokok elektrik, 92 buah coil POD, 13 buah coil MOD, 33 kapas sumbu pembakar. Diamankan pula satu tablet android, kunci pintu palsu dan gunting.
"Selain itu juga diamankan uang Rp 350 ribu, hasil penjualan barang curian yang sempat dijual tersangka secara online maupun COD," jelasnya.
Dari data yang didapat, tersangka merupakan residivis dan sudah pernah diproses hukum akibat melakukan pencurian. Pencurian dilakukan tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat saat bekerja di sana.
Dari keterangan tersangka, yang bekerja sebagai wiraswasta mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Menurutnya selama pandemi Covid-19 dirinya mengalami penurunan penghasilan untuk menghidupi istri dan seorang anak.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun. (tya)