DIBUBARKAN: Petugas membubarkan pentas ebeg di Desa Tumanggal.
PURBALINGGA - Rencana pentas kuda lumping atau ebeg di Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Sabtu (28/8), dibubarkan oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Pengadegan. Pembubaran dilakukan karena pentas ebeg berpotensi menimbulkan kerumunan. Serta melanggar aturan Pemberlakukan Pembagatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
https://radarbanyumas.co.id/nongkrong-sambil-tenggak-miras-di-cilongok-pukul-warga-yang-lewat-diamankan-polisi/
Kapolsek Pengadegan AKP Susilo mengatakan, pembubaran rencana pentas ebeg dilakukan setelah Tim Satgas Covid-19 mendapatkan laporan bahwa di Desa Tumanggal akan diselenggarakan pentas kuda kepang.
"Penyelenggara yaitu SP warga RT 5 RW 2 Desa Tumanggal," katanya.
Dia menambahkan, setelah lakukan pengecekan ternyata seluruh persiapan pentas sudah lengkap dan menunggu jam pelaksanaan.
https://radarbanyumas.co.id/kebakaran-pabrik-pengolahan-kayu-di-mewek/
"Rencana pentas kuda kepang secara humanis kita bubarkan. Karena biasanya kegiatan dihadiri banyak masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerumunan. Selain itu bisa menimbulkan klaster baru Covid-19," tambahnya.
Dia menjelaskan, pentas ebeg dilarang dilaksanakan karena wilayah Kabupaten Purbalingga masih diterapkan PPKM Level 4.
"Maka kegiatan masyarakat yang berpotensi dihadiri banyak warga belum diperbolehkan. Oleh sebab itu
kita lakukan pembubaran kegiatan," jelasnya.
Diungkapkan, selama penerapan PPKM Level 4 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Purbalingga kegiatan masyarakat berupa hiburan maupun pentas seni budaya, yang menghadirkan banyak penonton belum diperbolehkan.
Penyelenggaran pentas ebeg akhirnya membubarkan kegiatan, setelah diberikan pemahaman terkait penerapan PPKM Level 4. Kelengkapan dan peralatan kuda kepang kemudian dibongkar dari lokasi yang rencananya pentas akan dilaksanakan. (tya)