Viral Hina Tim Pemakaman Jenazah Covid Purbalingga, Pemilik Akun Facebook Upin Minta Maaf

Jumat 27-08-2021,10:30 WIB

MINTA MAAF: Pemilik akun Facebook Upin meminta maaf atas komentarnya di media sosial. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Pemilik akun Facebook Upin berinisial U meminta maaf secara terbuka kepada Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 Kabupaten Purbalingga, kemarin siang. Hal ini dilakukan setelah warga Desa Sirau, Kecamatan Karangmoncol tersebut, menghina tim yang berada di bawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga di media sosial Facebook. https://radarbanyumas.co.id/akhirnya-youtuber-muhamad-kece-ditangkap-di-bali/ https://radarbanyumas.co.id/kematian-melandai-prokes-jangan-lalai/ Dijelaskan Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Purbalingga Umar Fauzi, kasus tersebut berawal ketika tim pemakaman jenazah Covid-19 memposting kegiatan pemakaman di media sosial Facebook. Diketahui, dalam kolom komentar postingan yang diunggah di grup Facebook Purbalingga Real itu, terdapat komentar negarif dari salah satu warganet. "Pada postingan yang diunggah di grup facebook Hunting Purbalingga Real, pemilik akun Upin menuliskan kata-kata kasar. Bahkan menyebut nama hewan ditunjukan kepada tim pemakaman," jelasnya, Kamis (26/8). Adanya kejadian itu, kemudian ditindaklanjuti dengan mencari pemilik akun tersebut. Diketahui pemilik akun tersebut merupakan warga Desa Sirau. Selanjutnya dilakukan mediasi, karena komentar pemilik akun di Facebook dianggap memprovokasi dan membuat gaduh suasana. Apalagi, kata-kata yag dituliskan menurutnya tak etis dan merendahkan tim pemakaman jenazah Covid-19. "Mediasi dilaksanakan di Balai Desa Sirau. Mediasi didampingi unsur perwakilan dari Koramil, Polsek, perangkat wilayah setempat, sudah diambil kesepakatan damai, dan terus menjalin silaturahmi dengan baik," lanjutnya. Dari hasil mediasi, pemilik akun meminta maaf atas komentarnya di Facebook, yang telah membuat gaduh suasana. Dia juga diminta untuk mendeklarasikan permintaan maafnya. Selanjutnya dibuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya itu. "Dituangkan dalam surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Serta akan berupaya untuk menggunakan media sosial dengan sopan, bijak dan tidak melontarkan unggahan narasi yang bisa menghujat orang atau institusi," jelasnya. (tya)

Tags :
Kategori :

Terkait