BEKERJA: Pekerja di salah satu pabrik rambut palsu di Purbalingga tengah menyelesaikan pekerjaannya.
PURBALINGGA - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Purbalingga membatasi jumlah pekerja atau buruh yang datang ke pabrik, saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal itu dijelaskan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga Rocky Djungjunan, kemarin.
https://radarbanyumas.co.id/apindo-baru-36-persen-buruh-divaksin/
"Di pabrik kami (PT Boyang Industrial, red), 25 persen pekerja kami berlakukan giliran masuk kerja. Jadi setiap hari, jumlah pekerja yang datang bekerja di pabrik tidak penuh 100 persen selama PPKM level 4 ini," kata manajer PT Boyang Industrial.
Tak hanya itu, jam masuk pekerja juga diatur agar tidak menimbulkan kerumuman saat masuk ataupun keluar kerja.
"Pekerja juga wajib menjaga prokes. Kami juga mengatur jarak pekerja di tempat kerja," lanjutnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga memberlakukan aturan ketat terkait kesehatan pekerja.
"Jika ditemukan pekerja yang memiliki gejala awal seperti batuk atau pilek, maka akan kami minta untuk tidak masuk kerja. Kami memiliki tenaga kesehatan yang memantau pekerja," jelasnya.
Hal serupa juga dilakukan oleh perusahaan lainnya. Sebab, hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama dan kewajiban perusahaan untuk mencegah penularan atau klaster penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik.
Dijelaskan, nyaris seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Purbalingga merupakan perusahaan ekspor. Sehingga mereka harus tetap berproduksi untuk meneuhi target ekspor, sesuai dengan order dari pembeli luar negeri.
"Saat ini, order dari luar negeri sudah mulai membaik. Jadi kami harus memanfaatkan hal ini. Selain itu, kami juga meminimalisir merumahkan pekerja," lanjutnya. (tya)