Audiensi terbatas antara Manajemen PT PLN (Persero) UIP JBTB dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dipimpin langsung oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM didampingi oleh Pejabat (Pj) Sekda Kabupaten Purbalingga, Drs Agus Winarno, M.Si pada Jumat (20/8/2021) di Pendopo Dipokusumo Purbalingga.
Purbalingga – Audiensi terbatas antara Manajemen PT PLN (Persero) UIP JBTB dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dipimpin langsung oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM didampingi oleh Pejabat (Pj) Sekda Kabupaten Purbalingga, Drs Agus Winarno, M.Si pada Jumat (20/8/2021) di Pendopo Dipokusumo Purbalingga.
https://radarbanyumas.co.id/tuntaskan-proses-ruislaag-pln-uip-jbtb-serahkan-sertipikat-tanah-pengganti-tkd-milik-pemerintah-desa-karangjengkol/
Dalam sambutannya, Senior Manager Perijinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP JBTB, Ratih Kusuma Dewi, mengatakan pertemuan kali ini bertujuan untuk silaturahmi sekaligus menyampaikan hal yang berkaitan dengan proses ruislaag Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga sebagai penggantian penggunaan lahan TNI AD Kodam IV Diponegoro yang digunakan untuk pembangunan PLTU 2 Jawa Tengah Adipala di Cilacap telah rampung dengan diserahkannya sertipikat tanah pengganti atau ruislaag Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga pada bulan Juli lalu.
Penyerahan sertifikat tanah dilakukan oleh Manager Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Timur dan Bali (UPP JBTB) 1 Yogyakarta, Sigit Hardiyanto kepada Wakil Bupati Purbalingga, H Sudono, ST, MT, sebagai perwakilan Pemerintah Desa Karangjengkol.
“Atas nama PLN, kami sampaikan terima kasih atas kerjasama baik yang dilakukan, sehingga sertipikat hak pakai yang terbit tanggal 20 April 2021 atas nama Pemerintah Desa Karangjengkol dengan luas 27.653 meter persegi di Kabupaten Purbalingga telah diserahterimakan. Sebagai bentuk keseriusan PLN untuk pengamanan asset negara”, jelas Ratih.
Lebih lanjut, disampaikan pula oleh Kasirun, Manajer Perijinan dan Pembebasan Lahan, Divisi Mega Konstruksi Jawa (MKJ) PT PLN (Persero) Kantor Pusat, bahwa proses penyelesaian Ruislaag dilaksanakan sesuai prosedur dan kesepakatan yang berdasar pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 143/0009881 tanggal 9 Juli 2021, yaitu perihal Revisi Luasan Tanah Pengganti Tukar Menukar Tanah Kas Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari untuk Kepentingan Pertahanan Keamanan dalam hal ini TNI AD Kodam IV Diponegoro.
“Penyelesaian proses ruislaag sesuai dengan prosedur, sehingga rampungnya proses ruislaag TKD Karangjengkol ini merupakan hasil sinergi yang baik antara PLN dan Pemkab Purbalingga, terima kasih atas kerjasama baik yang diberikan” ungkap Kasirun.
Menanggapi dalam audiensi, Bupati Purbalingga menyatakan apresiasi positif atas kegigihan PLN dalam penyelesaian pekerjaan.
“Kami sangat berterima kasih kepada keseriusan PLN dalam penyelesaian sertipikat tanah pengganti TKD ini, semoga dapat terwujud kemanfaatan tanah yang baik bagi masyarakat. Kami mohon maaf jika penyelesaian ini membutuhkan waktu yang cukup lama, akan menjadi koreksi kami kedepannya, dan semoga hubungan baik antara Kabupaten Purbalingga dengan PLN dapat terus terjalin dengan baik”, papar Dyah. (*)