DIBUBARKAN: Polisi tengah membubarkan latihan kuda lumping.
PURBALINGGA - Latihan kesenian kuda lumping di Desa Prigi, Kecamatan Padamara, dibubarkan polisi pada Sabtu (12/6) malam. Latihan dibubarkan kareba melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Sebab, latihan dihadiri ratusan orang dan menimbulkan kerumuman.
https://radarbanyumas.co.id/pentas-organ-tunggal-di-bobotsari-dibubarkan/
Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto mengatakan, kasus berawal dari laporan masyarakat adanya pentas kuda lumping yang digelar warga di Desa Prigi. Bahkan diketahui ketika informasi masuk kepada polisi sekira pukul 22.30 WIB, kegiatan masih berlangsung dan dihadiri ratusan orang.
"Berdasarkan laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi. Di lokasi ditemukan kegiatan kuda lumping yang sedang digelar warga. Bahkan kegiatan dihadiri ratusan orang dan banyak pelanggaran prokes," jelasnya.
Kegiatan dilaksanakan di halaman rumah milik KD (67), warga RT 5 RW 4 Desa Prigi, Kecamatan Padamara. Sedangkan grup kuda lumping yang tampil Turonggo Muda Budaya, asuhan MH (68) warga desa setempat.
Dia menambahkan, polisi menemukan kerumunan masyarakat di lokasi kuda lumping yang digelar warga. "Bahkan sebagian warga yang hadir juga tidak memakai masker. Oleh sebab itu, kita lakukan upaya pembubaran kegiatan,” tambahnya.
Kapolsek menjelaskan, setelah mendapat penjelasan bahwa kegiatan melanggar prokes, warga yang hadir kemudian membubarkan diri. Sedangkan pemilik rumah dan pimpinan grup kuda lumping kemudian dimintai keterangan polisi di Mapolsek Padamara.
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, kegiatan kuda lumping diselenggarakan dalam rangka latihan.
“Kepada pemilik rumah tempat diselenggarakannya kuda lumping berikut pimpin grup kita berikan langkah pembinaan," ujarnya.
Harapannya, pemilik rumah dan pengasuh kesenian kuda lumping tidak mengulangi lagi perbuatannya. Karena selain tidak berizin, kegiatan juga menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes. (tya)