Banner v.2

Polemik Lahan Ujungalang Kampung Laut, Kantah Cilacap Tunggu Hasil Koordinasi

Polemik Lahan Ujungalang Kampung Laut, Kantah Cilacap Tunggu Hasil Koordinasi

Masyarakat Kampung Laut melakukan aksi di depan kantor ATR/BPN Cilacap menuntut kejelasan status tanah di wilayah mereka.-DOK JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lahan seluas 34,2 hektare di Desa Ujungalang, Kecamatan Kampung Laut, menjadi permasalahan antara warga dengan pihak Lapas Nusakambangan.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap, Andri Kristanto menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas penyelesaian masalah tersebut.

"Ini juga soal batas wilayah. Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda. Intinya memang harus duduk bersama," ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, Kantah Cilacap masih menunggu hasil koordinasi Forkopimda terkait langkah penyelesaian sengketa itu. Selama status lahan masih dalam sengketa dan batasnya belum jelas, pihaknya belum bisa memproses permohonan sertifikat.

BACA JUGA:Warga Kampung Laut Datangi Kantah Cilacap, Pertanyakan Lahan yang Dibuka Lapas Nusakambangan untuk BLK

"Siapapun yang mengajukan sertifikat baik warga maupun instansi, pada prinsipnya kami terima. Tapi kalau masih sengketa dan belum jelas batasnya, tidak bisa diproses," katanya.

Andri menilai, penyelesaian persoalan tersebut harus melalui musyawarah agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait status tanah.

Ia juga menjelaskan, tanah timbul bisa disertifikatkan. Namun, harus melalui prosedur yang berlaku. Kepala desa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada bupati untuk mendapatkan rekomendasi.

Setelah itu jika sudah ada keputusan dari Menteri ATR/BPN, barulah sertifikat dapat diterbitkan.

BACA JUGA:Terancam Tergusur, Warga Kampung Laut Gelar Aksi Minta Pemkab Berpihak Pada Masyarakat

Terkait dokumen lama seperti girik, letter C, atau petok, Andri menyebut dokumen tersebut saat ini hanya sebagai syarat administrasi, bukan bukti kepemilikan yang sah.

"Bukti kepemilikan yang sah itu sertipikat. Kalau merasa memiliki, harus dikonversi menjadi sertipikat. Tanah eigendom juga sama, harus dikonversi," jelasnya.

Ia menambahkan, jika sudah ada kesepakatan bersama, warga bisa mengajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kalau sudah jelas dan disepakati bersama, bisa dimasukkan lewat PTSL. Tapi harus dibuktikan, termasuk dengan dua saksi bahwa tanah itu memang sudah lama dikelola," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: