PUBLIC HEARING: Warga sempat meminta untuk masuk semua ke aula. Jalannya public hearing sekaligus mediasi penambangan galian C.
PURBALINGGA - Kisruh pemambangan galian C di Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon mendapat perhatian khusus dari DPRD Kabupaten Purbalingga. Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga meminta penambangan galian C di desa tersebut ditutup sementara.
https://radarbanyumas.co.id/di-kemangkon-aksi-blokir-jalan-berakhir-ricuh-warga-lapor-polisi-soal-kisruh-tambang-galian-c/
Hal itu terungkap dalam public hearing yang digelar pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga di Balai Desa Kemangkon, Senin (15/2) siang. Public hearing tersebut, dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Adi Yuwono, Aman Waliyudin dan Tenny Juliawati.
Selain itu, public heraing yang digelar pasca ricuh galian C yang terjadi Sabtu (13/2) pekan lalu itu, juga dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga Wahyono. Serta, perwakilan warga, Forkopimcam Kemangkon dan perangkat desa Kemamngkon.
"Kami atas nama Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemkab Purbalingga, red), menutup sementara penambangan galian C di Desa Kemangkon. Selanjutnya akan dilakukan kajian-kajian terkait kelanjutan penambangan galian C di Desa Kemangkon," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwono.
https://radarbanyumas.co.id/seminggu-jalan-ditutup-mediasi-warga-dan-penambang-di-kemangkon-sepakat-perbaiki-jalan/
Pria yang tinggal di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang ini menambahkan, penutupan tambang galian C dilakukan tanpa kecuali. Baik itu, penambangan galian C yang memiliki jin atau pun yang tidak memiliki ijin.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, dasar penutupan sementara penambangan galian C di Desa Kemangkon tersebut, karena sudah menimbulkan permasalahan sosial. Diantaranya, rusaknya jalan desa, adanya intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh penambang, serta sejumlah permasalahan yang lain.
Dia mengaku sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi di Desa Kemangkon terkait penambangan galian C. Apalagi, terakhir ada intimidasi dan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum penambang. Yang ironisnya penambang tersebut merupakan penambang yang tak memiliki izin alias ilegal.
Dia juga menyayangkan rusaknya jalan desa karena aktivitas penambangan galian C. Apalagi, diketahui kontribusi penambang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat minim. Selam beroperasi baru satu kali ada setoran pajak dari penambang. Nilainya pun sangat minim, yakni hanya Rp 5 juta.
Tokoh masyarakat Desa Kemangkon Masdar menjelaskan, warga sudah sepakat agar penambangan galian C di Desa Kemangkon, baik yang berijin maupun yang tidak untuk ditutup. Sebab, aktivitas penambangan sudah merugikan warga, baik secara moral atau pun materiil.
Nur Rokhman, perwakilan warga lainnya mengatakan, sejak awal warga menolak adanya aktivitas penambangan galian C di desa mereka. Bahkan, dia menuding ada oknum aparat yang berada di belakang para penambang.
"Semua warga Desa Kemangkon sudah tahu," katanya.
Sementara itu, sempat terjadi ketegangan sebelum public hearing digelar. Sebab, warga meminta bisa seluruhnya ikut public hearing. Mereka tak mau hanya ada perwakilan warga saja yang hadir di dala Aula Balai Desa Kemangkon.
Namun setelah diberikan pengertian oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwono, warga akhirnya tak memaksa masuk ke aula. Mereka memilih menyimak jalannya public hearing di luar ruangan aula. (tya)