Rusunawa Belum Bisa Hasilkan PAD

Selasa 20-10-2020,13:32 WIB

MEWAH: Kondisi ruangan hunian rusunawa yang mewah serupa hotel. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA- Sejak dibuka pendaftaran Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Purbalingga per 8 Maret tahun lalu, belum ada serah terima dari Kementerian Pekerjaann Umum dan Tata Ruang pusat ke Pemkab Purbalingga. Namun karena sudah ada penghuninya, maka dikelola oleh petugas dan uang sewa dikembalikan untuk pemeliharaan dan perawatan rusunawa. https://radarbanyumas.co.id/persetujuan-bersama-raperda-rdtr-purbalingga-ditunda-belum-selesai-dibahas-di-tingkat-pansus/ Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga, Imam Hadi mengatakan, jika akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD), maka harus ada Perda yang mengaturnya. Namun ketika belum ada serah terima, maka pihaknya masih menunggu tindaklanjutnya dari pusat. “Pendapatan dari penghuni sewa yang ada, kita kembalikan ke perawatan. Ada yang mengelola. Jumlah ruangan yang disewa ada 50 lebih ruang yang bisa disewa,” katanya, Senin (19/10). Lantai pertama atau dasar diprioritaskan untuk kaum yang memiliki disabilitas secara fisik. Tujuannya agar mereka tidak kesulitan aktivitas, tidak seperti saat di lantai atas. “Kami tetap memberikan fasilitasi bagi kaum difabel. Karena mereka juga memiliki hak menyewa dan tidak ada yang membedakan, asalkan semua syarat terpenuhi,” tambahnya. Syarat bagi calon penghuni Rusunawa ini diantaranya WNI penduduk Kabupaten Purbalingga, masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah dan mengisi formulir pendaftaran sesuai ketentuan. “Calon penghuni Rusunawa harus melampirkan fotokopi KTP Elektronik, fotokopi Kartu Keluarga, foto kopi akta nikah/akta cerai/surat keterangan kematian dan surat keterangan belum memiliki rumah atau tempat tinggal dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Saat ini semua sudah terpenuhi,” rincinya. Calon penghuni telah mengisi surat pernyataan memiliki penghasilan atau pendapatan tetap maksimal Rp 2 juta yang diketahui pemerintah desa/kelurahan. Para pemohon Rusunawa juga melampirkan Surat Keterangan Penghasilan dari instansi atau perusahaan tempat bekerja. Kemudahan juga diberikan dengan fasilitas yang serupa hotel. “Untuk pemerataan, maka kami harapkan dalam 3 tahun sudah ada yang memiliki rumah sendiri. Artinya 3 tahun penyewa saat ini harus sudah hengkang dari rusunawa. Sehingga bisa untuk gantian dengan calon penyewa lainnya,” katanya. Seperti diketahui, hunian rusunawa di lantai satu disewakan paling tinggi seharga Rp 400 ribu per bulan, hunian di lantai dua senilai Rp 350 per bulan, hunian yang ada di lantai tiga senilai Rp 300 ribu dan hunian yang berada di lantai empat seharga Rp 250 ribu. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait