UNGKAP KASUS: Para tersangka dihadirkan Polisi dalam pres rilis di Mapolres Purbalingga.
PURBALINGGA - Ditengah pandemi covid-19, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengamankan dua tersangka kasus narkotika. Kali ini, mereka menangkap pembeli dan penjual narkotika jenis sabu di Kecamatan Bukateja.
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono mengatakan, tersangka yang diamankan yakni AP (32) Warga Desa Desa Jlegong, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. Dia memiliki alat tinggal di Purbalinga, yakni di Desa Bajong, Kecamatan Bukateja. Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni ZM (42) warga Desa Bajong.
"Tersangka AP merupakan pemakai dan pengguna narkotika jenis sabu. Sedangkan, ZM merupakan pemilik sabu yang menjual barang haram tersebut kepada AP," katamya, saat pres rilis kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu (23/9).
Mereka ditangkap, berawal dari pemantauan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga, terhadap orang yang dicurigai sebagai pemakai narkoba. "Polisi kemudian menangkap seorang priya berinisial AP di rumah orang tuanya di Desa Bajong," ujarnya.
https://radarbanyumas.co.id/curigai-ada-transaksi-di-depan-alfamart-bukateja-dua-pengedar-sekaligus-pengguna-sabu-dibekuk-polisi/
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, serta dua bong atau alat penghisap sabu. Selain itu, diamankan juga barang bukti lain seperti telepon genggam, kartu ATM, pipet kaca, korek api dan potongan sedotan warna putih.
"Berdasarkan pengakuan tersangka AP, dia pertama kali menggunakan sabu saat bekerja di luar daerah, beberapa tahun lalu. Akibatnya dia mengalami kecanduan dan terus mengkonsumsi sabu. Menurutnya tujuannya mengkonsumsi sabu untuk mendapat ketenangan.
"Dari penangkapan AP kemudian dilakukan pengembangan. Akhirnya kita bisa mengamankan ZM sebagai penjual sabu yang memasok barang kepada AP," imbuhnya.
Dia menambahkan, dari tersangka ZM diamankan barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, satu alat penghisap sabu, telepon genggam, pipet kaca, bungkus rokok dan korek api. Diamankan pula satu sepeda motor yang digunakan pelaku mengantar sabu kepada pembeli.
Berdasarkan pengakuan tersangka ZM ia mendapat narkotika jenis sabu dari penjual online yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan dengan pembayaran transfer kemudian barang dikirimkan di suatu tempat. Setelah barang diambil, kemudian dijual kepada pembeli.
"Selain menjual sabu, tersangka ZM ini juga pemakai. Bahkan sabu yang dijualnya kepada AP ikut dikonsumsi bersama," jelasnya.
Pujiono mengungkapkan kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun penjara. (tya)